Protes BBM! Pengusaha Angkutan Umum Minta Pemerintah Cairkan Bansos

Aksi mogok tidak sampai menimbulkan penumpukan penumpang

Purwakarta, IDN Times - Para sopir dan pengusaha angkutan umum di Kabupaten Purwakarta menggelar mogok beroperasi, Senin (5/9/2022) pagi tadi. Aksi tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta Iwan Soeroso memastikan aksi mogok angkutan umum tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat pengguna angkutan umum. “Menurut pemantauan dari anggota, tidak terjadi penumpukan penumpang karena aksi mogok dilakukan pukul 09.00 dan baru saja selesai (pukul 10.45),” katanya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta telah menyiagakan armada bantuan. Kendaraan tersebut sengaja disiapkan untuk mengangkut para penumpang yang terdampak mogok angkutan umum kali ini.

1. Pelaku usaha angkutan umum sampaikan aspirasi

Protes BBM! Pengusaha Angkutan Umum Minta Pemerintah Cairkan BansosIlustrasi mobil angkot. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Selain melakukan mogok beroperasi, para sopir dan pengusaha angkutan umum juga diketahui telah menemui Dishub setempat. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan menanggapi dampak kenaikan BBM bersubsidi terhadap mereka.

Dalam pertemuan itu, Iwan menyebut aspirasi yang disampaikan oleh ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Purwakarta berisi tiga poin. “Yang pertama, disampaikan oleh ketua Organda itu tentang penyesuaian tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif ini harus dihitung dulu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

2. Penyesuaian tarif angkutan umum diputuskan bupati

Protes BBM! Pengusaha Angkutan Umum Minta Pemerintah Cairkan BansosSumber Gambar: travelmatekamu.com

Iwan memastikan proses penyesuaian tarif angkutan umum itu akan segera dilakukan oleh jajarannya. Kemudian, hasil perhitungan dan usulan angka kenaikan tarif itu akan diserahkan kepada bupati untuk diputuskan dan ditetapkan secara resmi.

“Yang memutuskan (penyesuaian tarif angkutan umum) itu memang harus kepala daerah, dalam hal ini bupati melalui peraturan bupati tentang penyesuaian tarif berkaitan dengan kenaikan harga BBM,” tutur Iwan berharap selama proses itu, pelaku usaha angkutan umum tidak memungut tarif di luar ketentuan.

3. Dua aspirasi lainnya dinilai bukan kewenangan Pemda

Protes BBM! Pengusaha Angkutan Umum Minta Pemerintah Cairkan BansosIlustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Iwan menyebutkan aspirasi para sopir dan pengusaha angkutan umum kali ini berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Sosial. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan bantuan serupa bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM, khususnya pelaku usaha angkutan umum.

Namun, Iwan menegaskan BLT tersebut sementara ini masih bersumber dari pemerintah pusat. Sama halnya dengan aspirasi ketiga yang disampaikan Organda Purwakarta berkaitan dengan aplikasi MyPertamina yang banyak dikeluhkan sopir karena dinilai merepotkan.

“Jadi itu kewenangan pemerintah pusat dan Pertamina, bukan di pemerintah daerah,” kata Iwan menegaskan. Meskipun demikian, ia berjanji untuk menyampaikan aspirasi para sopir dan pengusaha angkutan kota ke bupati.

Baca Juga: Panen Bawang Merah, Petani Millennial Purwakarta Untung Rp180 juta

Baca Juga: Purwakarta Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga Sembako dan BBM

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya