Prostitusi Online Meresahkan Masyarakat Purwakarta saat Ramadan

PSK ditawarkan lewat aplikasi pesan singkat seharga Rp2 Juta

Purwakarta, IDN Times - Bisnis protitusi masih beroperasi di tengah bulan suci Ramadan. Fenomena itu terungkap dari hasil investigasi Polisi Resor Purwakarta di salah satu hotel yang berada di wilayah perkotaan purwakarta.

Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap dua orang yang bertugas sebagai mucikari atau orang yang menawarkan jasa prostitusi. "Pelaku masing-masing berinisial HA (24 tahun) dan MA (22)," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Sabtu (23/4/2022).

Keduanya diketahui menawarkan sejumlah perempuan pekerja seks komersial melalui aplikasi pesan singkat. Selain mucikari, polisi juga mengamankan seorang PSK yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Purwakarta.

1. Hotel di perkotaan diduga jadi tempat prostitusi

Prostitusi Online Meresahkan Masyarakat Purwakarta saat RamadanIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris M. Zulkarnaen menjelaskan kronologi penangkapan mucikari. "Jadi, mereka diamankan berdasarkan laporan warga," katanya.

Kegiatan prostitusi itu diakui terjadi di salah satu hotel. Bahkan, menurut pengamatan warga, diduga aktivitas prostitusi di sana sudah sering kali terjadi bahkan di tengah bulan suci Ramadan. Hal itu pun dinilai meresahkan warga setempat.

2. Perempuan PSK dihargai Rp2 juta per orang

Prostitusi Online Meresahkan Masyarakat Purwakarta saat RamadanIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti yang telah dijelaskan, pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. "Dari setiap pemesanan, mucikari mendapatkan keuntungan hingga Rp700 ribu per orang dari harga Rp2 juta untuk setiap perempuan," kata Zulkarnaen.

Setelah pemesan menyepakati perempuan pilihan dan harga yang ditawarkan oleh mucikari, perempuan tersebut kemudian diantarkan ke hotel. Dalam satu malam, pihak mucikari diduga bisa menerima beberapa pemesan.

3. Mucikari terancam hukuman penjara selama 16 bulan

Prostitusi Online Meresahkan Masyarakat Purwakarta saat RamadanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulkarnaen dan aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menelusuri para pengguna jasa prostitusi. Namun, ia memastikan kegiatan transaksi antara mucikari dan pemesan tidak diketahui atau melibatkan pihak pengelola hotel.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang senilai Rp2 juta, kartu ATM, kunci hotel dan beberapa kain pakaian maupun selimut," ujar Zulkarnaen. Adapun, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 296 dan 509 KUHP dengan ancaman penjara 16 bulan.

4. Polisi tingkatkan patroli pada malam hari saat Ramadan

Prostitusi Online Meresahkan Masyarakat Purwakarta saat RamadanIstimewa

Setelah pengungkapan kasus itu, jajaran Polres Purwakarta pun meningkatkan patroli pada malam hari. Tujuannya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum di tengah Ramadan.

Selain kasus prostitusi, polisi sebelumnya juga diklaim telah mencegah dan membubarkan tawuran antar remaja pada malam Ramadan. Mereka pun menangkap sejumlah remaja yang membawa senjata tajam untuk mengikuti tawuran.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Prostitusi Online Artis CA  

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Prostitusi Online di Purwakarta Gunakan Medsos

Baca Juga: Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin Marak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya