Produksi Tahu Berformalin, Pengusaha Ini Untung Rp30 Juta per Bulan

Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda

Subang, IDN Times - Kepolisian Resor Subang membongkar rumah yang memproduksi tahu dengan campuran bahan formalin berbahaya. Satu rumah di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang itu diketahui telah memasarkan produknya ke berbagai daerah di Jawa Barat.

Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni mengaku sudah menyelidiki rumah tersebut sejak 24 Januari 2022. "Rumah itu milik seorang perempuan berinisial PTM (38 tahun) asal Wonogiri, Jawa Tengah," katanya dalam konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Dari hasil penyelidikan petugas, tempat tersebut diketahui sudah memproduksi tahu berformalin sejak 2019. Adapun hasil produksinya selama ini telah dikirim ke luar Kabupaten Subang seperti wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

1. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp30 juta per bulan

Produksi Tahu Berformalin, Pengusaha Ini Untung Rp30 Juta per BulanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Setelah menggerebek tempat produksinya, polisi kemudian memeriksa 13 saksi yang merupakan karyawan di sana. Menurut keterangan mereka, tahu yang diproduksi mencapai 9-10 kwintal per hari.

"Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta," ujar Sumarni, memperhitungkan. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai operasional bisnis dan menggaji para pekerjanya.

2. Formalin digunakan untuk mengawetkan tahu

Produksi Tahu Berformalin, Pengusaha Ini Untung Rp30 Juta per BulanGoogle

Dalam proses pembuatan tahu, para pekerja diakui telah mencampurkan bahan formalin berbahaya setelah direbus terlebih dahulu. Hasil rebusan itupun kemudian dicampurkan ke adonan tahu agar hasilnya terlihat lebih bagus.

"Alasan pelaku menggunakan formalin adalah agar lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi," tutur Sumarni. Namun, bahan tersebut terbukti berbahaya apalagi dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

3. Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun

Produksi Tahu Berformalin, Pengusaha Ini Untung Rp30 Juta per BulanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran lima liter, tiga kilogram formalin, dan tiga botol bahan anti busa. Tak hanya itu, ada pula 14 kotak berisi tahu ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

Sumarni mengatakan, pelaku kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. "Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan," kata Sumarni.

4. Masyarakat diminta waspadai tahu berformalin

Produksi Tahu Berformalin, Pengusaha Ini Untung Rp30 Juta per BulanIDN Times/Abdul Halim

Selanjutnya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahan makanan berformalin seperti tahu, mie, hingga ikan. Menurutnya, bahan tersebut sangat berbahaya untuk kesehatan manusia bahkan bisa menimbulkan berbagai penyakit kronis.

"Konsumsi makanan yang sehat tanpa pengawet agar bisa lebih sehat. Walaupun (makanan alami) tidak tahan lama, tapi yang penting makanannya sehat," tutur Sumarni.

Baca Juga: Waspada, Penggunaan Formalin pada Ikan yang Diawetkan Banyak Ditemukan

Baca Juga: Dari Kosmetik Hingga Cat, Ini 7 Bahaya Jika Sering Terpapar Formalin!

Baca Juga: 9 Oleh-oleh Khas Sumedang yang Nikmat, Kesukaaan Semua Orang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya