Perusahaan Diminta Turun Tangan Atasi COVID-19 di Klaster Industri

Klaster industri dan hajatan picu COVID-19 di Purwasuka

Karawang, IDN Times - Klaster industri mendominasi penyebaran COVID-19 di wilayah Karawang dan Purwakarta. Sedangkan di Kabupaten Subang, penularannya dipicu oleh pesta atau hajatan di perumahan warga.

Penanganan kasus baru COVID-19 di ketiga daerah ini umumnya terkendala tempat perawatan di rumah sakit. Pemerintah daerah setempat meminta pihak perusahaan menyediakan tempat isolasi khusus untuk menyiasati kekurangan tersebut.

1. Pasien COVID-19 di Karawang lebih banyak yang dirawat di rumah sakit.

Perusahaan Diminta Turun Tangan Atasi COVID-19 di Klaster IndustriIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Karawang, terdapat penambahan 143 kasus baru pada Senin (14/6/2021) lalu. Penambahan itu membuat jumlah kasus COVID-19 selama pandemik di sana mencapai 21.102 kasus.

Juru bicara Satgas COVID-19 Karawang, Fitra Hergyana menyebutkan jumlah pasien terkonfirmasi positif yang dirawat sebanyak 722 orang. Sedangkan yang menjalani isolasi mandiri tercatat 549 orang.

"Klaster keluarga dan industri," kata Fitra, menjawab pertanyaan wartawan mengenai penyebab penyebaran COVID-19 di Karawang, Selasa (15/6/2021). Namun, ia tidak menjawab saat ditanya upaya pemerintah daerahnya untuk menangani permasalahan tersebut.

2. Perusahaan diminta tracing pekerja dan sediakan tempat perawatan khusus COVID-19

Perusahaan Diminta Turun Tangan Atasi COVID-19 di Klaster IndustriPetugas melakukan tracing di Dukuh Kedungrejo, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (14/6/2021). Dok.IDN Times/Istimewa

Klaster industri juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Purwakarta. Setelah sempat diberitakan di lingkungan PT. South Pacific Viscose di Kecamatan Babakancikao, penyebaran COVID-19 juga terjadi di pabrik lainnya seperti PT Indo Bharat dan PT Hino di Jatiluhur dan Bungursari.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk membantu pemerintah menangani COVID-19. "Harus ada sanksi berat kalau ada keluarga pekerja yang tidak mau di-tracing (ditelusuri riwayat kontak dengan penderita COVID-19)," katanya

Selain itu, bupati juga meminta pihak perusahaan menyediakan tempat isolasi, perawatan pekerja, maupun keluarganya yang terjangkit COVID-19. Anne mengatakan, perusahaan-perusahaan telah menyanggupi permintaan tersebut.

3. Okupansi tempat perawatan di RS mencapai 100 persen

Perusahaan Diminta Turun Tangan Atasi COVID-19 di Klaster IndustriIlustrasi ruang isolasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Dinas Kesehatan Purwakarta mencatat jumlah warga yang masih aktif terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini mencapai 755 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 300 orang di antaranya yang dirawat di RS dan sisanya melakukan isolasi mandiri atau di asrama.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Erlitasari Kusuma Wardani, kapasitas tempat perawatan khusus COVID-19 di RS rujukan di Purwakarta telah habis. "Pada hari Senin (14/6/2021) bahkan sampai ada 17 pasien yang masuk daftar tunggu di Instalasi Gawat Darurat RS Bayu Asih," katanya.

4. Dua desa di Kabupaten Subang zona merah akibat klaster hajatan

Perusahaan Diminta Turun Tangan Atasi COVID-19 di Klaster IndustriPenyemprotan dilakukan menyeluruh di Kelurahan Mergosono yang kini kadi zona merah. Dok/Humas Pemkot Malang

Sementara itu, peningkatan kasus yang sama juga dialami Kabupaten Subang. Ketua Bidang Data Satgas COVID-19 daerah setempat Komara Nugraha menjelaskan jika pemicu kenaikannya adalah klaster hajatan di Desa Kihiyang Kecamatan Binong.

Akibatnya, dua desa di Kecamatan Binong ditetapkan termasuk zona merah penyebaran COVID-19. "Kluster Kihiyang masuk zona merah bersama Desa Kasomalang Wetan. Sudah ditangani oleh Satgas Kecamatan Binong," kata Komara.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya