Miras Oplosan Berbahan Alkohol-Air Mentah Tewaskan Warga Purwakarta

Peredaran miras oplosan jadi perhatian DPR RI

Purwakarta, IDN Times - Meminum minuman keras oplosan menyebabkan seorang warga Kabupaten Purwakarta tewas dan seorang lainnya kritis. Mereka mengalami keracunan usai meminum minuman tersebut sehari sebelumnya.

Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Purwakarta langsung menangkap seorang penjual minuman minuman keras oplosan. Ia diketahui berinisial F (50 tahun) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

"Miras oplosan yang dia jual diduga telah menewaskan satu orang warga desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani," kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Rabu (16/2/2022).

1. Miras dijual di kios Pasar Anyar Desa Sukatani

Miras Oplosan Berbahan Alkohol-Air Mentah Tewaskan Warga PurwakartaAbdul Halim/IDN Times

Kapolres melalui Kepala Satnarkoba AKP Usep Supiyan menjelaskan modus pelaku ialah menjual miras oplosan di kiosnya di Pasar Anyar, Desa Sukatani. Ia pun menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.

"Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan," kata Usep.

2. Korban alami mual dan muntah hingga meninggal dunia

Miras Oplosan Berbahan Alkohol-Air Mentah Tewaskan Warga Purwakartahellosehat.com

Adapun, gejala yang dialami kedua korban antara lain mual dan muntah disertai sakit di bagian ulu hati. Namun, kedua korban baru dibawa ke Rumah Sakit sehari kemudian.

Setelah sempat mendapatkan penanganan medis, salah seorang di antaranya tidak terselamatkan. "Sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta," kata Usep.

3. Miras oplosan gunakan campuran alkohol dan air mentah

Miras Oplosan Berbahan Alkohol-Air Mentah Tewaskan Warga PurwakartaMinuman Keras Jenis Ciu yang diberi label sendiri oleh tersangka, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskoba Polres Purwakarta diketahui bahan yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosannya. "Racikan alkohol ditambah air soda dan air mentah," kata Usep menjelaskan.

Dari rumah kontrakan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa cairan yang diduga sisa miras oplosan. Ada pula peralatan untuk membuatnya seperti ember dan gayung.

4. Peredaran miras oplosan jadi sorotan DPR RI

Miras Oplosan Berbahan Alkohol-Air Mentah Tewaskan Warga PurwakartaDok Dedi Mulyadi

Usep mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan. "Ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Peredaran miras oplosan di Purwakarta mendapatkan sorotan dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi seusai ditemukan seorang pecandu miras yang masih anak-anak. Anak tersebut kini telah direhabilitasi diikuti razia miras yang ditingkatkan oleh petugas.

Baca Juga: Narkoba, Miras dan Obat Terlarang Beredar di Enam Kecamatan di Subang

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, 26 Warga Turki Meninggal Dunia

Baca Juga: Tenggak Miras Oplosan, Dua Pelajar di Bandung Barat Tewas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya