Masih Remaja, Geng Motor di Purwakarta Aniaya Warga hingga Tewas

Polres Purwakarta tetapkan 13 tersangka, enam masih remaja

Purwakarta, IDN Times - Anggota geng motor di Kabupaten Purwakarta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta menangkap dan menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut.

Petugas awalnya menangkap 14 orang dan menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, polisi kembali menangkap tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama penyerangan warga kali ini.

“Yang kita tangkap tujuh orang terakhir merupakan pelaku utama di mana mereka punya peran masing-masing yang berbeda. Ada yang memukul, ada yang membacok dan ada yang menyetrum,” kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

1. Geng motor lakukan konvoi peringati hari ulang tahun

Masih Remaja, Geng Motor di Purwakarta Aniaya Warga hingga TewasIlustrasi geng motor (dok IDN Times)

Pengeroyokan tersebut dilaporkan pada Minggu (15/1/2023) lalu di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Edwar menceritakan, awalnya sekitar 30 anggota geng motor bernama Arabian itu melakukan konvoi untuk merayakan hari ulang tahun kelompoknya pada Sabtu (14/1/2023) malam.

Di tengah kegiatan berkeliling jalan perkotaan itu, Edwar mengatakan mereka sempat ditegur warga yang merasa terganggu. “Kemudian, mereka kembali tanggal 15 Januari dini hari ke Kota Purwakarta, ditegur warga dan terjadilah pemukulan,” tuturnya.

2. Sebagian pelaku di bawah umur dan terpengaruh miras

Masih Remaja, Geng Motor di Purwakarta Aniaya Warga hingga TewasPexels/MaurícioMascaro

Sebagian pelaku diketahui masih di bawah umur dan tidak bekerja alias pengangguran. Meskipun masih relatif remaja, mereka dinilai cukup brutal saat mengeroyok korban hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan seorang lainnya terluka.

Menurut hasil pemeriksaan, para anggota geng motor tersebut juga melakukan pesta minuman keras beralkohol sebelum beraksi. “Jadi, mereka sedikit di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Edwar.

3. Barang bukti disita dari senjata tajam hingga alat setrum

Masih Remaja, Geng Motor di Purwakarta Aniaya Warga hingga Tewasdok Polres Purwakarta

Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang, pelaku utama yang merupakan ketua geng motor tersebut akhirnya ditangkap bersama tujuh rekannya. Penangkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat dan Karawang.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Ada tujuh barang bukti yaitu dua celurit, satu golok, dan empat unit sepeda motor yang digunakan saat mereka melakukan tindak pidana. Tapi masih ada dua barang bukti yang belum ketemu, yaitu alat setrum dan celurit,” ujar Edwar merinci.

4. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun

Masih Remaja, Geng Motor di Purwakarta Aniaya Warga hingga TewasIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Saat dilakukan pencarian barang bukti, Edwar menduga tiga pelaku di antaranya berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa menembak kaki mereka. “Karena melarikan diri, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Edwar mengatakan, tujuh terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 Ayat 2-3 Juncto Pasal 55 Ayat 1-1. Namun, petugas tidak menahan enam tersangka lainnya dengan alasan masih di bawah umur.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta Perlu Diperbaiki

Baca Juga: Potensi Ekonomi, Wisata Religi Purwakarta Perlu Penataan

Baca Juga: Jumlah CCTV di Purwakarta Ditambah untuk Cegah Kriminalitas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya