Marak Barang Palsu di E-Commerce, Indonesia Dinilai Rugi Rp291 T

Toko-toko resmi di e-commercer terus ditambah

Karawang, IDN Times - Peredaran barang palsu dan ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp291 triliun dan pajak senilai Rp967 miliar. Selain itu, sekitar dua juta kesempatan kerja untuk masyarakat juga berpotensi hilang.

Data tersebut diungkapkan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH). Mereka melakukan studi mengenai dampak pemalsuan terhadap perekonomian dalam negeri.

Melihat dampaknya yang signifikan, Ketua umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengapresiasi penjual yang masih jujur. “Jangan pernah berhenti bersikap jujur dalam menjalankan usaha dan menjual produk asli,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (20/9/2022).

1. Menjaga kepercayaan dengan menjual produk asli

Marak Barang Palsu di E-Commerce, Indonesia Dinilai Rugi Rp291 Tilustrasi e-commerce atau niaga elektronik (pexels.com/cottonbro)

Bima mengakui jika asosiasinya kerap melakukan edukasi terhadap masyarakat. Dalam setiap kesempatan, mereka memaparkan bagaimana produk yang sesuai dengan kondisi aslinya kepada penjual maupun konsumen yang ditemui.

“Hal ini sekaligus menjaga tingkat kepercayaan pelanggan agar puas dalam bertransaksi,” kata Bima, menjelaskan manfaat penjual yang berkomitmen untuk tidak menjual produk-produk palsu dan ilegal.

2. Pemalsuan banyak terjadi pada produk elektronik

Marak Barang Palsu di E-Commerce, Indonesia Dinilai Rugi Rp291 Tunsplash.com/@domenicoloia

Pemalsuan itu terjadi pada berbagai jenis produk, terutama produk-produk elektronik. Hal itu diakui Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Fanky Christian dalam keterangan pers yang sama.

Ia pun mendukung aturan yang mengharuskan semua produk elektronik yang masuk ke Indonesia sesuai regulasi yang ada. Selain itu, penjual besar maupun kecil harus bersaing secara sehat melalui mekanisme impor yang resmi. 

“Bagi para penjual baik online maupun offline yang mewakili pihak distributor atau pengimpor resmi, yang ditekankan adalah mengikuti peraturan yang sudah ada lalu menyediakan dukungan teknis,” tutur Fanky.

3. Toko-toko resmi bisa mengecek produk asli atau palsu

Marak Barang Palsu di E-Commerce, Indonesia Dinilai Rugi Rp291 Tcode95.com

Fanky menjelaskan bahwa dukungan teknis yang dimaksud ialah service centre di wilayah Indonesia. Tugasnya adalah untuk mengecek suatu produk termasuk resmi atau tidak yang dilihat melalui serial number dan nomor IMEI.

“Bagaimana resmi dan tidak resmi dapat diketahui. Misalnya, Apple ada serial number dan IMEI yang bisa dicek di platform-nya Apple, jadi bisa tahu resmi atau tidak,” kata Fanky. Pelayanan itu biasanya diberikan toko-toko resmi di aplikasi jual beli daring (e-commerce) yang secara bertahap terus ditambah jumlahnya.

4. E-commerce memastikan kewajiban mitra penjual

Marak Barang Palsu di E-Commerce, Indonesia Dinilai Rugi Rp291 TIDN Times/ Helmi Shemi

Kemunculan toko resmi di platform e-commerce dapat memberikan jaminan bagi pelanggan dalam mendapatkan barang yang terjamin kualitasnya. Hal itu diakui Wisnu Iskandar selaku CEO Blibli Omnichannel Mobility Group (Blibli OMG), yang merupakan anak usaha Blibli di bidang ritel offline.

“Dengan ribuan toko resmi dan seller terpercaya dalam platform Blibli memberikan jaminan originalitas produk dan kepastian untuk mendapatkan produk dengan kualitas terbaik hingga layanan purna jual yang terstandarisasi kepada pelanggan,” kata Wisnu, menegaskan komitmennya untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian dan kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten.

Baca Juga: 10 Potret Barang-Barang Aneh di Toko Barang Bekas

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Rumah Seret Rezeki, Hindari Barang-Barang Ini!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya