Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lima Rambu yang Diabaikan Sopir Truk pada Kecelakaan Tragis Cipularang

ilustrasi rambu jalan di malam hari (freepik.com/EyeEm)

Purwakarta, IDN Times - Sopir truk mengabaikan rambu-rambu peringatan sebelum menyebabkan tabrakan beruntun di Kilometer 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Polisi menyebut ada lima rambu-rambu yang dilewati kendaraan sebelum lokasi kecelakaan.

“Satu, (rambu-rambu peringatan) adanya turunan panjang, kemudian kedua untuk menurunkan kecepatan, ketiga untuk hati-hati (ada perbaikan jalan), keempat untuk gunakan persneling rendah, yang kelima truk berada di lajur kiri,” katanya Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Ruminio Ardano.

Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Markas Polisi Resor Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam. Menurut petugas, sopir truk terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudikan truknya hingga menyebabkan tabrakan 17 kendaraan pada Senin (11/11/2024) sore lalu.

Akibat kelalaiannya itu, sebanyak 30 orang menjadi korban yang terdiri dari seorang meninggal dunia dan 29 lainnya luka-luka. Dengan demikian, petugas menetapkan sopir truk berinisial R (43 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan kali ini.

1. Sopir truk punya kesempatan cegah kecelakaan

IDN Times/Abdul Halim

Menurut Ruminio, rambu-rambu yang tersedia di Tol Cipularang sudah memadai secara jumlah maupun lokasi penempatannya. Hal itu dinilai cukup untuk mencegah kecelakaan lalu lintas apabila pengemudi mau mengikuti rambu-rambu yang ada.

“Soyogyanya untuk pengemudi sudah menurunkan kecepatan dan berhati-hati. Itu yang wajar karena sudah ada peringatan,” katanya.

Namun, sopir truk berinisial R justru melaju di lajur kanan dan tidak segera menurunkan kecepatannya hingga menabrak belasan kendaraan di depannya.

2. Sopir truk melaju dalam kecepatan dan gigi tinggi

CNNindonesia.com

Kepada polisi, tersangka juga mengakui kelalaiannya saat diperiksa di Mapolres Purwakarta. Ia mengaku mengemudikan truk bernomor B-9440-JIN itu dalam kecepatan 50-60 Kilometer per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 4.

“Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar, Jules Abraham Abast.

3. Komisi V DPR RI duga rambu-rambu terlalu mepet

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Keberadaan rambu-rambu yang tidak sesuai sebelumnya menjadi sorotan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurut hasil pengamatan mereka ke lokasi kejadian, lokasi rambu-rambu dinilai terlalu dekat dengan lokasi perbaikan dan penyempitan jalan.

“Titik (papan) peringatan dengan lokasi perbaikan jalan ini terlalu mepet sehingga kemungkinan loss dari sopir truk ini lengah sedikit, dia tidak mungkin mengira di depan ada perbaikan jalan sehingga kecepatan tidak menurun (melambat), walaupun informasinya dia sudah berusaha mengerem” kata Ketua Komisi V, Lasarus.

4. Sopir truk terancam 12 tahun penjara dan denda

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Saat ini, sopir truk berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian dalam mengemudi. Perbuatannya itu pun menyebabkan kerusakan belasan kendaraan lain bahkan menewaskan seorang penumpang dan melukai 29 orang lainnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Apabila terbukti, ia bisa mendapatkan hukuman paling lama 12 tahun penjara ditambah dengan denda maksimal Rp24.000.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us