Kerap Konvoi dan Tawuran, Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Persaingan antargeng motor di Kabupaten Purwakarta kerap memicu pertikaian. Aksi tersebut bahkan sampai melukai anggota dari kedua belah pihak seperti yang terjadi di Jalan Sudirman Kecamatan Purwakarta beberapa waktu lalu.
Tawuran tersebut juga sempat terekam video yang viral di media sosial. "Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan milik korban," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Polisi mendapati seorang korban mengalami luka parah pada bagian kepala, pundak dan kaki akibat serangan senjata tajam dan tumpul. Sedangkan, para pelaku penganiayaan tersebut ditangkap untuk menjalani proses hukum.
1. Para pelaku tawuran berusia muda dan pengangguran
Hery menyebutkan inisial para pelaku antara lain E warga Kecamatan Campaka, N, dan S warga Kecamatan Purwakarta. "Kami juga masih memburu seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku merupakan laki-laki yang masih berusia 21-25 tahun. Di usianya yang produktif, mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
2. Anggota geng motor konvoi mengenakan jaket kebanggaan sambil bawa senjata
Saat melakukan konvoi sepeda motor, para pemuda itu diketahui membawa senjata seperti celurit, tongkat baseball dan bambu runcing. Benda tersebut akan digunakan sewaktu-waktu saat bertemu dengan kelompok pemuda lainnya di jalanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang-barang tersebut beserta jaket bertuliskan nama geng motornya yang digunakan setiap kali konvoi di jalanan. "Jaket itu jadi kebanggaan bagi mereka," kata Hery.
3. Polisi tingkatan patroli malam hari dan edukasi ke sekolah
Hery menilai aksi kekerasan yang mereka lakukan sudah cukup meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan Purwakarta. "(Aksi mereka) ini sudah banyak diketahui karena video pada saat kejadian sempat beredar luas di media sosial," katanya.
Karena itu, petugas kepolisian bersama jajaran Tentara Nasional Indonesia dan unsur pemerintah daerah telah meningkatkan patroli pada malam hari dan edukasi ke sekolah. Langkah tersebut diklaim berhasil menurunkan aksi kriminalitas yang terjadi saat ini.
4. Pencegahan tindak kriminalitas butuh peran keluarga dan lingkungan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Fitran Romajimah meminta masyarakat melaporkan aksi anarkisme yang dilakukan para anggota geng motor. Lebih lanjut, upaya pencegahan aksi tersebut juga memerlukan peran keluarga dan lingkungan sekitar.
Sedangkan, para pelaku yang telah tertangkap saat ini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," kata Fitran.