Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus Menurun

Mentan sebut nilai ganti rugi mencapai Rp10 juta per ekor

Subang, IDN Times - Kementerian Pertanian baru menyiapkan bantuan ganti rugi hewan ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Padahal, kasus PMK pada hewan ternak, khususnya sapi, saat ini sudah mulai turun.

Penurunan itu diakui sendiri oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Subang, Jumat (29/7/2022), ia mengklaim penurunan kasus PMK itu bahkan dialami 22 provinsi di Indonesia.

"Ada 22 provinsi kasusnya sudah turun terus tidak ada peningkatan kasus," ujar Syahrul. Pada kesempatan itu, ia mengikuti kegiatan olah tanah, tanam dan panen tebu di Desa Pasirbungur ,Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

1. Mentan nilai angka kematian ternak akibat PMK rendah

Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus Menurunistimewa

Menurut Mentan, jumlah kematian hewan ternak akibat PMK terbilang masih rendah. Ia memperkirakan angka kematian masih berada di bawah satu persen dari sekitar 200 ribu ekor hewan yang terjangkit PMK.

"Jangan lupa kita punya 18 juta lebih hewan ternak sapi, yang terkena sekitar 200 ribu hewan itu pun angka kematiannya masih di bawah satu persen,” kata Syahrul menegaskan. Angka tersebut diakui sebagai salah satu hasil pencegahan penularan PMK yang dilakukan pemerintah.

2. Ganti rugi hanya untuk hewan yang mati karena PMK

Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus MenurunPetugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Selain melakukan upaya pencegahan, Syahrul mengatakan pemerintah juga akan memberikan bantuan ganti rugi untuk peternak. Ia pun menegaskan kategori peternak yang bisa mendapatkan bantuan hanyalah mereka yang hewan ternaknya mati akibat terjangkit PMK.

“(Bantuan untuk hewan) yang mati saja, tidak berarti yang lain-lain. Apalagi kita sekarang juga lagi tingkatkan sektor peternakan," kata Mentan. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi kerugian yang dialami para peternak.

3. Nilai ganti rugi dinilai sudah cukup besar bagi peternak

Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus MenurunPeternak sapi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pemerintah pusat sebelumnya telah mematangkan rencana membayar ganti rugi hingga Rp10 juta kepada para peternak. "Kalau memang (hewan ternak) itu harus dipotong, misalnya tidak bisa disembuhkan, pemerintah pusat mempersiapkan pergantian Rp10 juta per ekor,” ujarnya.

Syahrul menilai nominal bantuan tersebut sudah cukup besar bagi para peternak. Sebab, meskipun hewan ternak mereka terjangkit PMK dan terpaksa dipotong, dagingnya masih bisa dikonsumsi melalui protokol kesehatan yang berlaku.

4. Nilai ganti rugi bagi peternak sebesar Rp1,5-10 juta per ekor

Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus Menurunilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, teknis pemberian bantuan ganti rugi bagi peternak itu dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual oleh Kementan sebelumnya. Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022.

Di dalamnya terdapat penjelasan nilai ganti rugi untuk setiap kategori hewan ternak, antara lain setiap ekor sapi atau kerbau yang dipotong bersyarat akan mendapatkan Rp10 juta, kambing atau domba mendapat Rp1,5 juta per ekor, dan hewan ternak babi senilai Rp2 juta per ekor.

Baca Juga: 4 Hewan Ternak Terjangkit PMK, Pemkab Serang Bentuk Satgas PMK

Baca Juga: 1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya