Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan Alot

Buruh akan datangi lagi bupati untuk rekomendasi UMK 2023

Purwakarta, IDN Times - Puluhan orang dari berbagai serikat pekerja mengepung lokasi Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Rapat yang membahas nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 itu berlangsung alot hingga menjelang malam.

Rapat yang diikuti perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga, keputusan akhir diserahkan kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, hari ini.

“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” kata Sekretaris Disnakertrans Purwakarta, Wita Gusrianita seusai rapat, Selasa (29/11/2022) malam. Menurutnya, perwakilan buruh dan pengusaha memiliki usulan berbeda, begitu pula dengan pemerintah daerah.

1. UMK 2023 di Purwakarta kemungkinan akan naik

Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan AlotIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Rapat tersebut diketahui hanya menghasilkan berita acara rapat berisi usulan dari perwakilan buruh, pengusaha maupun Disnakertrans. Usulan tersebut menjadi referensi bagi Bupati Purwakarta untuk menentukan nilai rekomendasi UMK 2023.

“Yang jelas, ada kenaikan,” kata Wita, memastikan. Ia beralasan, pemerintah daerahnya kemungkinan akan memilih perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Menteri 18/2022. Hal itu pun telah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil ke seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

2. Para pengusaha ingin tetap gunakan UU Cipta Kerja

Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan AlotPetamilenial.com

Dalam rapat tersebut, perwakilan pengusaha bersikukuh menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun depan. Menurut mereka, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 menyalahi Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.173.568,61 tidak mengalami kenaikan sejak tahun lalu karena mengacu pada Undang-undang tersebut. Karena itu, pihak pengusaha ingin kembali menggunakan aturan tersebut untuk menutup peluang kenaikan UMK 2023.

3. Perhitungan UMK 2023 dinilai gunakan data tidak jelas

Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan AlotIlustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, perwakilan buruh juga menuntut kenaikan UMK 2023 minimal 12 persen dari UMK saat ini. “Senin (28/11/2022) malam juga sudah kami sampaikan kepada bupati,” kata salah seorang koordinator buruh, Wahyu Hidayat seusai menemui bupati di kantornya.

Meskipun Permenaker terbaru itu memberikan peluang UMK 2023 naik, Wahyu menilai kenaikannya tidak sesuai harapan buruh karena pemerintah dinilai menggunakan data yang tidak jelas. Menurut perhitungan pemerintah daerahnya, kenaikan UMK 2023 maksimal hanya di angka 6-7 persen.

4. Buruh akan temui bupati sebelum rekomendasi diserahkan

Dikepung Buruh, Rapat Dewan Pengupahan di Purwakarta Berjalan AlotIDN Times/Istimewa

Karena itu, Wahyu mengancam akan menemui kembali bupati pada Rabu (30/11/2022) agar ia menetapkan rekomendasi sesuai harapan kaum buruh. “Target kita, kalau memang segitu kita berharap pemerintah daerah Purwakarta juga menggunakan angka maksimal di Permen yaitu setidaknya 7,88 persen,” katanya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan sikapnya untuk mengikuti instruksi Gubernur Jabar menggunakan Permenaker 18/2022. Hal itu dinilai sebagai jalan tengah antara keinginan buruh yang menaikkan UMK sebesar 13 persen, dan usulan pengusaha untuk tidak menaikkan UMK 2023 sesuai UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Seorang Anak di Purwakarta Diduga Tewas Setelah Di-bully Saudaranya

Baca Juga: Tak Kunjung Urus Izin, Restoran Mie Gacoan di Purwakarta Disegel

Baca Juga: Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi Ekonomi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya