Bawa Empat Kilogram Ganja, Warga Bekasi Diamankan di Karawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Empat warga Kabupaten Bekasi kedapatan membawa empat kilogram ganja. Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polisi Resor Karawang di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Jalan Raya Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, tengah malam beberapa waktu lalu.
"Kami menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat empat bungkus berlakban yang didalamnya berisikan ganja. Total berat ganja empat kilogram dan mengamankan satu mobil," kata Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, Kamis (26/8/2021).
1. Petugas mencurigai mobil pelaku saat patroli gabungan
Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Aji Setiaji mengatakan penangkapan itu merupakan hasil patroli bersama jajaran Kepolisian Sektor Karawang Kota. Salah seorang petugas mencurigai kendaraan roda empat di depan SPBU interchange Jalan Raya Karawang Barat.
Namun, saat polisi mendatangi mobil tersebut justru orang-orang di dalamnya keluar dan melarikan diri. "Kami kejar dan berhasil menangkap para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, kami menemukan ganja empat kilogram di bawah jok," kata Aji.
2. Pelaku dipastikan berasal dari Kabupaten Bekasi
Setelah diperiksa kartu identitasnya, Aji pun memastikan keempat orang yang ditangkapnya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Mereka diduga akan bertransaksi di wilayah Karawang.
Mereka adalah Lupi alias Iwan (39 tahun) dan Solihin alias Lihin (38) warga Kampung Cibitung Timbangan Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang. Kemudian, Abdul Suryana (38) warga Kampung Cerewet Kelurahan Duren Jaya, dan Abi Wahid alias Wahid (22) dari Kampung Babakan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan.
3. Rencana transaksi narkoba diketahui dari pemeriksaan HP milik pelaku
Dari salah satu telepon seluler milik pelaku, polisi akhirnya mengetahui rencana pelaku yang akan bertransaksi dengan seseorang bernama Boy. Karena sudah terbongkar, transaksi itu pun bisa digagalkan.
Aji mengatakan, jajarannya kemudian menuju wilayah Depok untuk mengembangkan penyelidikan sekaligus memburu pelaku lainnya. Sementara itu, para pelaku dibawa ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pelaku terancam penjara hingga hukuman mati
Rencana pengedaran narkoba itu juga diakui para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaannya di kantor polisi. "Ganja sebanyak empat kilogram itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Karawang. Saat mereka dites urine, hasilnya juga positif amphetamine," kata Aji.
Atas kepemilikan ganja itu para pelaku terancam hukuman penjara mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan Kilogram
Baca Juga: Tak Hanya Ganja, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Kasus Bansos Disunat di Karawang dan Tasikmalaya