Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara Adat

Aturan adat diatur dalam Perbup Desa Berbudaya sejak 2015

Purwakarta, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa melakukan penyelesaian perkara pidana melalui peraturan budaya desa. Cara tersebut dinilai sebagai wujud keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Hal itu diatur dalam Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Penyelesaian itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Penjabaran keadilan restoratif tersebut diklaim dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A/2015 Tentang Desa Berbudaya.

"Perbup tersebut mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kamis (10/2/2022).

1. Perbup berisi aturan sosial budaya masyarakat desa

Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara AdatIlustrasi masyarakat pedesaan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anne menjelaskan, pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal itu meliputi pengembangan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti, hingga larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan.

Di dalamnya juga ada larangan anak yang berusia di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan, masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman hewan peliharaan, dan anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan formal.

"Ada juga aturan untuk tamu yang wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB, pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol," tutur Anne.

2. Setiap daerah miliki kearifan lokal terkait keadilan restoratif

Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara AdatApayangdimaksud.com

Penjelasan Perbup tersebut disampaikan dalam agenda kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia di Kecamatan Kiarapedes, sehari sebelumnya. Acara itu juga dihadiri penggagas Perda tersebut, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, keadilan restoratif adalah kemampuan jaksa dalam mengasah kearifan lokal di mana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. "Sehingga, masalah-masalah hukum yang dialami warga, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat-istiadat," ujarnya.

3. Pelaku gangguan keamanan cukup diberi sanksi adat

Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara AdatIDN Times/Irma Yudistirani

Melalui Perbup itu, pemerintah desa diwajibkan melakukan penataan meliputi aturan berbasis lingkungan hidup. Misalnya, pemeliharaan dan pelestarian situ dan mata air, izin penebangan pohon dan tumbuhan tertentu dari kepala desa, larangan kegiatan penambangan tanpa izin dan sebagainya.

Menurutnya, Perbup Desa Berbudaya tersebut juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan di desa. Misalnya, pembinaan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap gangguan keamanan.

"Termasuk di dalamnya peningkatan koordinasi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa, menggalakkan sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat hingga penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat," tutur Dedi.

4. Keadilan restoratif dilakukan sebelum tempuh jalur hukum

Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara AdatIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada pelaksanaannya, aturan di setiap desa dijalankan oleh Majelis Budaya Desa sebagai pemangku adat desa. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat desa, mereka memfasilitasi musyawarah untuk menegakkan keadilan restoratif sebelum permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Hal itu diapresiasi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Yunan Harjaka. "Alasan Kejaksan membuat program keadailan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani," ujarnya.

Baca Juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia, Millenials Lampung Khawatir Adat Punah

Baca Juga: Tegakkan Aturan Adat, Tetua Adat Baduy Musnahkan 4 Sepeda Motor 

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Ini yang Disampaikan para Tokoh Adat Kaltim

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya