Anggaran Desa Dikorupsi, Puluhan Warga di Purwakarta Tak Dapat BLT

Pelaku menjabat Kaur Keuangan Desa Cirende Kecamatan Campaka

Purwakarta, IDN Times - Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka berinisia MD (32 tahun) menggelapkan anggaran desanya sebesar Rp334 juta lebih. Akibatnya, puluhan warga tak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor pegawai Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Pelaku pun ditangkap dalam pelariannya di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan petugas baru diungkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta pada konferensi pers, Rabu (24/8/2022) kemarin.

“Perbuatannya itu termasuk tindak pidana korupsi, khususnya penggelapan dalam jabatan juga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Cirende,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).

1. Belasan anggota Linmas tak dapat honor lima bulan

Anggaran Desa Dikorupsi, Puluhan Warga di Purwakarta Tak Dapat BLTIlustrasi apel siaga Satlinmas. IDN Times/Daruwaskita

Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah melakukan kejahatannya pada kurun waktu 2020-2022. Uang yang digelapkan pelaku di antaranya Dana Desa untuk BLT Tahap 2/2022 senilai Rp76,5 juta, Dana Desa non BLT Tahap 1/2022 sebesar Rp182 juta lebih, serta Honor Anggota Linmas Januari-Mei 2022 sebesar Rp30 juta.

“Akibatnya, ada 85 orang warga penerima BLT tidak mendapatkan haknya sebesar Rp300 ribu per orang, dan ada 15 anggota Linmas yang tidak mendapatkan honornya,” kata Edwar menyebutkan beberapa dampak dari perbuatan pelaku.

2. Penggelapan sudah dilakukan sejak 2020-2021

Anggaran Desa Dikorupsi, Puluhan Warga di Purwakarta Tak Dapat BLTIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, polisi akhirnya mendapatkan fakta penggelapan anggaran desa oleh pelaku pada dua tahun sebelumnya. Salah satunya, Dana Desa non-BLT Tahap 2/2021 yang sedianya akan digunakan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp10 juta.

Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk penyertaan modal Bumdes senilai Rp28,4 juta pada 2020 dan Rp7,5 juta pada 2021.

“Termasuk, Pendapatan Asli Desa Cirende pada 2020 lalu sebesar Rp100 juta,” ujar Edwar, menambahkan.

3. Pelaku ambil uang gunakan stempel asli dan palsu

Anggaran Desa Dikorupsi, Puluhan Warga di Purwakarta Tak Dapat BLTFoto pribadi yang diedit dengan Canva

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai sebesar lebih dari Rp64 juta, dua unit sepeda motor besar beserta helm, ponsel, dokumen, dan lainnya. “Pelaku bisa dengan mudah mengambil uang milik desa menggunakan stempel asli dan yang palsu,” kata Kapolres.

Menurut informasi yang dihimpun, uang yang diambil oleh pelaku pada umumnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi sehari-hari. Selain itu, ia juga diduga menggunakannya untuk melunasi utang di pinjaman daring dan anggaran desa yang ia ambil sebelumnya.

4. Polisi telah memeriksa 113 saksi dalam perkara ini

Anggaran Desa Dikorupsi, Puluhan Warga di Purwakarta Tak Dapat BLTIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Edwar menegaskan perbuatan penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri. “Untuk perkara ini kami sudah memeriksa lebih kurang 113 saksi,” katanya, mengakui tidak menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Undang-undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah sesuai Pasal 3 dan Pasal 8.

Baca Juga: Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat Keponakan

Baca Juga: Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di Purwakarta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya