280 Pejabat Pengawas di Purwakarta Terancam Penyederhanaan Birokrasi

Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan dari pusat

Purwakarta, IDN Times - Sebanyak 280 pejabat pengawas di Kabupaten Purwakarta berpotensi terkena penyederhanaan birokrasi. Pemerintah daerah setempat terus melakukan identifikasi terkait hal itu.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan pemerintah pusat. Program tersebut disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan presiden periode keduanya.

1. Pemerintah daerah perlu persiapan penyederhanaan birokrasi

280 Pejabat Pengawas di Purwakarta Terancam Penyederhanaan Birokrasijabarnews.com

Adapun tujuannya menurut Jokowi ialah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. "Penyederhanaan, sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," ujar Anne mengutip pernyataan presiden, Sabtu (22/5/2021).

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dan rencana tersebut. Namun, Anne mengaku memerlukan persiapan dan perhitungan yang matang agar tidak menggangu pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Pemerintah Kabupaten Purwakarta punya 828 jabatan struktural

280 Pejabat Pengawas di Purwakarta Terancam Penyederhanaan Birokrasiinstagram/Anneratna82

Di Kabupaten Purwakarta, terdapat 46 perangkat daerah yang terdiri dari 828 jabatan struktural. Jabatan tersebut mulai dari jenjang eselon II, III dan IV.

Komposisi jabatan tersebut ialah Eselon II/A (JPT Pratama Sekda) sebanyak satu orang, Eselon II/B (JPT Pratama) sebanyak 33 orang, dan Eselon III/A (Jabatan Administrator) sebanyak 63 orang.

Selanjutnya, Eselon III/B (Jabatan Adminstrator) sebanyak 112 orang, Eselon IV/A ( Jabatan Pengawas) sebanyak 498 orang, dan Eselon IV/B (Jabatan Pengawas) sebanyak 124 orang.

3. Pemerintah daerah menunggu aturan dari pemerintah pusat

280 Pejabat Pengawas di Purwakarta Terancam Penyederhanaan BirokrasiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Purwakarta, Muhamad Husni, mengatakan jika penyederhanaan pejabat pengawas masih menunggu aturan dari pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta segera mengajukan permohonannya.

Husni mengungkapkan, batas waktu yang ditentukan ialah sampai akhir Juni 2021. "Akhir Desember, sudah ada kebijakan baru, yakni pejabat pengawas itu akan dilantik sebagai pejabat fungsional," ujarnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya