Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

UU No 35/2009 memasukkan ganja sebagai narkotika golongan 1

Jakarta, IDN Times- Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, menggolongkan ganja atau Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat.
 
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Aturan itu ditandatangani oleh Syahrul pada Senin, 3 Februari 2020.

1. Kementan memiliki otoritas untuk menanam ganja

Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman ObatTangkapan layar Keputusan Menteri Pertanian

Ganja termasuk dalam 66 tanaman obat yang dinaungi oleh Kementan, bersama brotowali, jahe, kunyit, lengkuas, mahkota dewa, temulawak, dan masih banyak lagi.
 
Dalam diktum kesatu, disebutkan empat komoditas Kementan, yaitu tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, diktum kedua menyiratkan bahwa ganja merupakan tanaman jenis holtikultura yang pengelolaan atau pengawasannya diawasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtukultura.
 
“Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi diktum kedua.
 

Baca Juga: Meski Ilegal, Ini Manfaat Positif dari Daun Ganja

2. Kementan juga bisa mengolah produk turunan dari ganja

Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman ObatANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Diktum keempat juga memberikan wewenang bagi Ditjen Holtikultura untuk mengajukan produk turunan dari ganja yang belum tercantum dalam aturan tersebut.
 
“Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri dapat menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya dalam bentuk Keputusan Menteri,” bunyi diktum keempat.

3. Larangan penanaman ganja di Indonesia

Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman ObatPolisi amankan tanaman ganja di Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Untuk memasukkan produk turunan ganja sebagai komoditas binaan, Ditjen Holtikultura harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, Pakar/Perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga lainnya.
 
Saat ini, ganja masuk dalam jenis narkotika jenis 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu melarang jual-beli serta penanaman Ganja. Dengan kata lain, supaya Kepmentan tidak bertentangan dengan undang-undang, Kementan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menetapkan produk turunan ganja sebagai komoditas binaan, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

Baca Juga: PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya