Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik

Idul Adha diperdiksi jatuh pada 20 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Idul Adha 2021 diprediksi akan jatuh pada 20 Juli mendatang. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Aturan itu dibuat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terutama dengan adanya varian baru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus COVID-19.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Salat Idul Adha, Begini Aturannya

1. Ketentuan penyembelihan hewan kurban

Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah Pandemik

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Syamsul Ma’arif mengatakan, SE tersebut mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di  Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul menerangkan, pemotongan hewan kurban harus memperhatikan 3 hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
 
Selain itu, orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi).

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.

Maka dari itu, pemotongan hewan kurban di luar RPH harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.

Baca Juga: MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak Diperkenankan

2. Proses penyembelihan harus cepat agar tetap halal

Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah PandemikIDN Times/Helmi Shemi

Selain itu, masyarakat juga harus menyembelih hewan dengan cepat. Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

Sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (arteri carotis comunis).

“Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih," tegas Supratikno.

Baca Juga: 5 Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri yang Harus Kamu Tahu!

3. Jumlah ternak hewan kurban tahun lalu menurun

Sebentar Lagi Idul Adha, Begini Aturan Kurban di Tengah PandemikIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pada tahun 2020, tepatnya pertama kali perayaan Idul Adha di tengah pandemik, tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65 persen), lapangan sebanyak 3.079 (9 persen), sekolah sebanyak 607 (2 persen), dan lainnya sebanyak 8.141 (42 persen).

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemik.

Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya