Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja 

KSPI kesal karena pembahasan UU Ciptaker dipimpin Eselon II

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menceritakan kisah di balik keputusan KSPI mundur dari pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bersama pemerintah. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, KSPI hanya mengikuti tripartit selama dua kali pertemuan dari sembilan pertemuan.

Mengenai hal itu, Said mengaku KSPI punya alasan tersendiri kenapa memutuskan walk out atau keluar dari pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah itu. Lalu, apa alasan KSPI?

Baca Juga: KSPI Minta PKS dan Demokrat Usulkan Buat UU Pembatalan Omnibus Law

1. KSPI dan KSPSI sempat bertemu Presiden Jokowi meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draft RUU

Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Said menyebut, sejak RUU Cipta Kerja dibuat, para buruh sudah khawatir bahwa tidak akan dilibatkan dalam pembahasan. Dia pun mengatakan sebelum ikut dalam pembahasan RUU Ciptaker, dia dan Presiden KSPSI Andi Gani sempat bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kita menjelaskan agar kalau bisa klaster ketenagarkerjaan dikeluarkan. Bertemulah kami, lalu Presiden mengapresiasi semua pandangan serikat buruh," kata Said saat wawancara khusus live Instagram bersama IDN Times, Jumat (16/10/2020).

"Buktinya kemudian Presiden Jokowi sendiri yang langsung mengumumkan bahwa melakukan penundaan, dan secara bersamaan bab klaster ketenagakerjaan itu di bab terakhir yang dibahas di DPR," jelasnya lagi.

2. KSPI sebut Menaker hanya pimpin tripartit di awal saja, selebihnya dipimpin Eselon II

Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja IDN Times/Bagus F

Sembari ditunda, kala itu KSPI mencoba membangun dialog dengan pemerintah. Said mengatakan, dia bersama perwakilan buruh lainnya diundang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan tripartit nasional.

"Kelompok pengusaha Apindo, Kadin, ada beberapa kelompok serikat buruh dan tentu pemerintah dikomandoi oleh Menaker. Dari situ, diadakanlah pertemuan. Pertemuan pertama dipimpin oleh Menaker, tidak ada keputusan apa pun hanya membentuk tim teknisnya. Kemudian, tim teknis itu dipimpin oleh eselon II. Kami ikut dua kali," tutur Said.

Lalu, Said menjelaskan, memang KSPI dan perwakilan buruh lainnya hanya mengikuti tripartit dua kali. Alasannya, mereka kesal karena tripartit yang harusnya dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, justru dipimpin oleh Eselon II Kementerian Tenaga Kerja.

"Jadi sangat merendahkan buruh dan pengusaha ya, gak tahu Eselon I-nya ke mana, menterinya ke mana. Saya tanya begini 'apakah pimpinan rapat akan memutuskan hasil pertemuan-pertemuan ini menjadi rekomendasi?'. Beliau menjawab 'oh gak, ini hanya perbincangan-perbincangan, mengumpulkan masukan'. Saya kaget," ucap Said. 

3. KSPI geram lantaran pembahasan dipimpin Eselon II yang tak punya kekuatan memberi keputusan

Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menurut Said, dalam konvensi International Labor Organization (ILO), hasil diskusi seharusnya menghasilkan rekomendasi. Yang memiliki keputusan terhadap rekomendasi itu adalah presiden jika membahas UU, dan menteri jika membahas Peraturan Menteri (Permen).

"Tapi jangan Eselon II tidak mempunyai decision maker kemudian menyatakan tidak ada rekomendasi, ini hanya perbincangan. Ini negeri apa? Langsung kita berpikir ini menjadi alas bamper legitimasi, bukan presiden ya, menteri. Udah Eselon II, tidak punya decision maker, terus kita dipimpin oleh dia, untuk mengambil keputusan yang tidak ada keputusan," kata Said.

"Saya bertanya kedua, 'kalau begitu, kalau ada diskusi antara kelompok Apindo, Kadin, dan serikat buruh, kalau ada pasal atau ayat atau isu yang tidak mencapai titik temu, apa yang harus dilakukan oleh pimpinan rapat?, oh saya harus lapor dulu'. 'Oh kalau begitu Anda main-main' saya bilang. Ini negara yang mempunyai tatanan. Kami para buruh jumlahnya jutaan orang, seperti kelompok pengusaha yang jumlahnya ratusan ribu orang. Kok main-main. Saya kasih tahu, saya ini dan serikat bukan bawahan menteri," ucap Said mengungkapkan pernyataannya saat itu.

4. Merasa dikhianati, KSPI: di mana taring DPR yang katanya wakil rakyat? Apa mereka wakil pemerintah?

Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna. (Tangkapan Layar Media Sosial)

Karena itulah KSPI akhirnya memutuskan untuk walk out dari pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah. Namun tak berhenti sampai di situ, KSPI beserta perwakilan buruh lainnya datang menemui DPR untuk memberikan aspirasi-aspirasi mereka tentang omnibus law.

"Kami kasih tandingan tebal sekali konsep Q&A, tanya jawab, esekutif summary biar anggota Panja Baleg bisa dapat pemahaman yang cepat. Di situ diskusi, kami merasa dikhianati, DIM-nya udah oke, kenapa kok tidak berubah seperti sekarang ini. Di mana taring DPR yang dikatakan wakil rakyat. Apakah mereka wakil pemerintah? Apakah mereka wakil partai? Itulah kami merasa dikhianatinya di situ," beber Said.

Baca Juga: KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya