Tangani COVID-19, Jokowi: Pemerintah Anggarkan Rp405,1 Triliun 

Perppu segera diterbitkan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. Untuk itu dirinya segera akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.

Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan kebijakan dan langkah luar biasanya yang dilakukan pemerintah.

"Dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan  melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020, serta  memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Status Darurat Sipil Diambil Jika Kondisi Abnormal

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya