Sidang Perdana di MK, KPU Sudah Siap dengan Jawaban dan Alat Bukti

Sidang sengketa pilpres dimulai pagi ini pukul 09.00

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah siap dengan jawaban dan bukti-bukti untuk sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Jumat (14/6).

Ia menyampaikan, bahan yang telah disiapkan KPU adalah jawaban atas gugatan awal yang diberikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan BPN Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu. Lalu, mereka mengajukan revisi gugatan pada 10 Juni.

"Yang pertama, jawaban dan alat bukti sudah kami sampaikan. Kemudian yang kedua, kami juga sudah membahas hal-hal pokok apa saja yg harus dijelaskan oleh siapa gitu kan," kata Arief saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6).

Menurutnya, ketujuh komisioner KPU nantinya akan hadir seluruhnya dalam sidang MK, Jumat ini. Hal itu diperlukan karena setiap komisioner menangani bidang masing-masing.

"Karena nanti kan kuasa hukum, kemudian ketua dan anggota KPU kami 7 orang akan hadir semua. Jadi masing-masing dari kita sudah secara spesifik mempelajari dan menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan di proses persidangan," jelas Arief.

Arief menambahkan, pihak KPU juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum. Nantinya, KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saat persidangan berlangsung. "Kuasa hukum berkoordinasi dengan kami. Tapi untuk menjelaskan detail-detail argumentasi itu kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Hari ini, Jumat (14/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya