Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di Monas

Tapi harus berdasar peraturan perundang-undangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar ajang balap Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama.

Sebelumnya, Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka sempat tidak menyetujui Formula E digelar di Monas. Izin tersebut tak diizinkan oleh Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka seiring ramainya isu revitalisasi Monas.

1. Formula E boleh digelar di Monas dengan perhatikan peraturan perundang-undangan

Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di MonasProyek revitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Setya mengatakan Komisi Dewan Pengarah mengkaji ulang rencana penyelenggaraan Formula E di Monas. Namun, ujar Setya, penyelenggaraan Formula E tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.

"Komrah (Komisi Pengarah) mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut, menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka tapi dengan memperhatikan beberapa hal," ucap Setya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2) malam.

"Utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi," ujar dia.

Baca Juga: Keinginan Anies Gelar Formula E di Dalam Monas Dilarang Setneg

2. Komisi Dewan Pengarah berpedoman pada keputusan tanggal 7 Februari

Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di MonasGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Oleh karena itu, lanjut Setya, Komisi Dewan Pengarah pun akan berpedoman pada keputusan tersebut sehingga, Formula E bisa digelar di Monas.

"Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," jelasnya.

3. Setneg sempat melarang penyelenggaraan Formula E di Monas

Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di MonasIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggelar ajang balap Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Setya menjelaskan, menurut hasil rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, disetujui bahwa Formula E tidak boleh dilakukan di dalam area Monas. Namun, Komisi Pengarah tak melarang Formula E digelar di luar Monas.

"Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak. Dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2)

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Lahir dari Gagasan Soekarno, Riwayat Monas yang Kisruh Revitalisasi 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya