Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan, Moeldoko Imbau Tak Ada Aksi

Masyarakat harus belajar dari insiden unjuk rasa di Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada saat pengumuman putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2019.

Aksi tersebut dikabarkan akan dilakukan oleh Peserta Alumni (PA) 212, tepatnya saat pengumuman putusan sidang MK.

1. Moeldoko ingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi lagi

Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan, Moeldoko Imbau Tak Ada AksiIDN Times/Galih Persiana

Terkait dengan adanya rencana aksi yang dilakukan massa PA 212 itu, Moeldoko mengingatkan agar tak perlu dilakukan aksi seperti itu. Hal itu agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan dampak yang diakibatkan dari aksi unjuk rasa.

"Ya jangan lah, mau apa lagi? Masyarakat ingin damai lah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Toh proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga: Jadwal Dipercepat, Putusan Sidang PHPU di MK Diumumkan 27 Juni

2. Moeldoko imbau masyarakat hormati putusan MK

Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan, Moeldoko Imbau Tak Ada AksiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Moeldoko lalu mengimbau agar masyarakat hormati putusan MK nantinya. Hal itu ia imbau agar masyarakat bisa tenang dan tak terusik.

"Ditekan apapun MK kan gak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," ucap dia.

3. Larangan aksi unjuk rasa telah tertuang di dalam UU

Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan, Moeldoko Imbau Tak Ada AksiIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, tentang rencana aksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya melarang adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan saat pengumuman putusan sidang MK. Larangan tersebut, kata Argo, telah tertuang dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/6).

4. Masyarakat harus belajar dari insiden unjuk rasa di depan Bawaslu

Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan, Moeldoko Imbau Tak Ada AksiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Aksi unjuk rasa yang kerap dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon, jelas Argo, sering disalahgunakan dengan melakukan aksi-aksi anarkis yang merugikan banyak pihak.

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, perwira menengah polisi berpangkat melati tiga ini meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan di MK.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pengumuman Putusan Sidang MK Dimajukan dari Jadwal Awal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya