Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok, Ini Syarat Lengkapnya

Cek syarat formasi yang tersedia juga ya

Jakarta, IDN Times - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 semakin dekat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) direncanakan akan menggelar konferensi pers, pada Selasa (29/6/2021) besok, untuk menjelaskan soal pendaftaran CPNS 2021 tersebut. Rencananya, konferensi pers akan digelar pukul 14.00 WIB.

"Besok kita akan konferensi pers terkait ini. Akan kami umumkan kapan pembukaan pendaftaran CPNS dalam konferensi pers tersebut," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono saat dihubungi IDN Times, Senin (28/6/2021).

1. Pendaftaran CPNS sebelumnya diundur

Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok, Ini Syarat LengkapnyaIlustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan buka pada 31 Mei 2021. Kemudian, BKN memutuskan untuk mengundur tanggal pendaftaran.

Diumumkan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, alasan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mundur karena masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulis pengumuman BKN dalam akun Instagram resminya, Minggu (30/5/2021).

Keputusan mundurnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Resmi! Kemenhub Sediakan 2.445 Formasi di CPNS 2021

2. Syarat pendaftaran CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok, Ini Syarat LengkapnyaIlustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) resmi mengumumkan aturan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melalui siaran langsung channel YouTube Kementerian PANRB pada Senin, 14 Juni 2021.

Pada kesempatan itu, Kementerian PANRB menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CPNS 2021. Aturan tersebut antara lain PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dan PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Adapun PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS di dalam aturan tersebut juga mengatur ketentuan dan persyaratan umum CPNS dalam Bab III Pasal 5 hingga 7.

Dalam Pasal 5 ayat 1 PermenPANRB No 27 Tahun 2021 disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

3. Formasi CPNS 2021 yang telah diumumkan

Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Besok, Ini Syarat LengkapnyaIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ini akan dilakukan serentak. Nantinya, pendaftaran hanya dibuka lewat satu portal saja yakni Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Adapun formasi yang tersedia yaitu:

1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 2.445 formasi
2. Basaranas mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 27 formasi
3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 332 formasi sekaligus 3 jabatan Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN)
4. Kejaksaan mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 4.148 formasi
5. BPK mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.320 formasi
6. Kementerian PUPR mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.057 formasi
7. KLHK mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.035 formasi
8. Kepolisian mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.035 formasi
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 75 formasi
10. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 105 formasi, di mana seluruh formasi tersebut kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal D3.

Baca Juga: Simak, Ini Rincian 4.148 Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya