MK Tolak Keterangan Keponakan Mahfud MD Soal Pelatihan Saksi TKN

Ditolak karena masalah itu tak dimasukkan ke dalam dalil

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adam menyinggung tentang keterangan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas, terkait pelatihan saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. 

Saat membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (27/6), Wahid menyebut Hairul sempat mengatakan bahwa materi di dalam pelatihan tersebut seakan mengajak dan memperbolehkan untuk melakukan kecurangan. Namun, hal itu dibantah oleh saksi TKN, Anas Nashikin, bahwa materi tersebut hanya untuk mengagetkan saja dan antisipasi.

"Saksi bernama Anas Nasikhin menerangkan bahwa slide tersebut harus dipahami karena untuk mengagetkan," kata Wahid di ruang sidang.

Oleh karena itu, Wahid melanjutkan mahkamah tidak bisa mempertimbangkan lebih jauh keterangan Hairul tersebut karena keterangannya tidak dimasukkan ke dalam dalil.

"Karena ToT tidak didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak dipertimbangkan lebih jauh oleh mahkamah," ucap Wahid.

Diketahui, Hairul Anas merupakan keponakan dari mantan Ketua MK, Mahfud MD. 

Baca Juga: Ketua MK: Mustahil Puaskan Semua Pihak, Kami Takut Allah SWT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya