KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Presiden Terpilih 2019-2024

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin untuk periode 2019-2024, dalam rapat Pleno KPU, Minggu(30/6). Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU dalam agenda Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih ini dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman. Dia mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Kamis(27/6).

"Sebagaimana berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan 3 hari setelah putusan sidang," ujar Arief.

Kemudian, Komisioner KPU Evi Novida Ginting pun membacakan keputusan rapat pleno KPU yang telah menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, sebagai presiden dan wakil presiden 5 tahun ke depan.

"Berdasarkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/KPU/V/2019 menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen," kata Evi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya