Jokowi Tetapkan Status PSBB dan Darurat Kesehatan Atasi Virus Corona

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Status ini ditetapkan pemerintah lantaran pandemik virus corona yang sudah semakin masif di Indonesia.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Jokowi menyampaikan, sesuai Undang-Undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan" jelasnya.

Selain itu, Jokowi menyebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kedua status tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," tutur Jokowi.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Status Darurat Sipil Diambil Jika Kondisi Abnormal

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya