Jokowi Tetapkan Status PSBB dan Darurat Kesehatan Atasi Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Status ini ditetapkan pemerintah lantaran pandemik virus corona yang sudah semakin masif di Indonesia.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).
Jokowi menyampaikan, sesuai Undang-Undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan" jelasnya.
Editor’s picks
Selain itu, Jokowi menyebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kedua status tersebut.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," tutur Jokowi.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Status Darurat Sipil Diambil Jika Kondisi Abnormal