Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan Pertimbangkan

DPR akan dengarkan usulan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menanggapi permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meminta agar pengesahan RUU KUHP untuk ditunda hingga DPR RI periode selanjutnya. Mendengar hal itu, Masinton menyebut DPR RI akan mempertimbangkan permintaan Jokowi tersebut.

Diketahui, DPR RI akan mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang. Namun, rencana pengesahan tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak karena dirasa pasal-pasal di dalam RKUHP masih bermasalah.

1. DPR akan pertimbangkan permintaan Jokowi untuk tunda pengesahan RKUHP

Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan PertimbangkanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mengenai permintaan Jokowi itu, Masinton mengungkapkan DPR akan berkomunikasi segera dengan seluruh fraksi. Selain itu, DPR juga akan mengomunikasikannya dengan tim pemerintah yang berada dalam pembahasan RKUHP.

"Proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat I (satu), yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau komisi. Baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut RKUHP Harus  Punya Perspektif Gender yang baik

2. DPR melihat dinamika penolakan masyarakat terhadap RKUHP

Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan PertimbangkanIDN Times/Irfan fathurohman

Masinton menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," terang Masinton.

3. DPR harus mendengarkan usulan dari masyarakat

Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan PertimbangkanIDN Times/Irfan Fathurohman

Politikus PDIP itu berpendapat agar dalam masa penundaan ini, baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang diprotes oleh masyarakat.

"DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," tutur Masinton.

4. Jokowi minta pengesahan RUU KUHP ditunda

Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami akan PertimbangkanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/19).

Menurut Jokowi, di dalam RUU KUHP masih ada beberapa pasal yang perlu dilakukan pendalaman lebih jauh.

"Saya telah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan tentang substansi RKUHP. Masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Saya Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya