Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19

Aslinya obat infeksi cacingan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Sebagai informasi, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.

Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, sesuai indikasi sebagai obat cacingan Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).

Lalu, apa saja fakta-fakta Ivermectin yang baru saja dirilis BPOM?

Baca Juga: Moeldoko: Kita Tahu Ivermectin Obat Cacing, Tapi RI Sedang Kritis

1. WHO rekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik

Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Penny menambahkan, BPOM memberikan izin uji klinik Ivermectin karena sudah ada petunjuk dari World Health Organization (WHO) bahwa Ivermectin dikaitkan dengan pengobatan COVID-19 dan merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik. Rekomendasi yang sama juga diberikan beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa. 

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk COVID-19," ujar Penny.

2. Uji klinis inisiatif dari Balitbangkes

Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19Balitbangkes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Karena sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO, maka BPOM memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikian, akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," ungkap Penny.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Obat Ivermectin Berhasil Lawan COVID-19 di 15 Negara 

3. Penggunaan Ivermectin harus dengan resep dokter

Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19Ivermectin, obat terapi pasien COVID-19. (dok. Indofarma)

Penny mengatakan, bagi pasien di luar uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin. Namun, harus dalam anjuran dokter yang telah memperhatikan protokol uji klinik.

Tapi Penny menegaskan, "kami imbau masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online."

4. Uji klinik akan dilakukan di 8 rumah sakit

Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Uji klinik dari Ivermectin itu akan dilakukan di 8 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia.

Delapan rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta, RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, RSUP H. Adam Malik Medan, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa Jakarta, dan RS dr. Suyoto milik Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, pengamatan dalam proses uji klinik akan dilakukan selama 28 hari pada pasien yang diberikan Ivermectin selama 5 hari.

"Uji klinik akan berlangsung kurang lebih nanti pertama 3 bulan, tapi pengamatan 1 bulan, 2 bulan," jelas Rita dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah Siap Produksi Massal Ivermectin

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya