Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!

Tarif cukai meningkat hingga 23 persen untuk genjot produksi

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa hal itu sudah diperbincangkan bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Ada pun kenaikan tarif cukai rokok itu akan mulai diterapkan tahun depan. Nantinya, Kemenkeu akan menuangkan kebijakan baru itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

1. Tarif cukai rokok meningkat hingga 23 persen

Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!Instagram.com/@smindrawati

Karena maraknya peredaran rokok-roko secara ilegal, akhirnya pemerintah menyepakati untuk menaikkan tarif cukai rokok. Menurut Sri, kenaikan yang sangat tinggi akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya.

"Nah dari hal tersebut, di sisi lain kita juga melihat dari sisi industri dan tenaga kerja, dari sisi petani," kata Sri di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Sri menambahkan, kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

2. Kebijakan akan diterapkan pada 1 Januari 2020

Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Selain itu, pemerintah juga telah sepakat untuk menaikkan harga tarif rokok sebesar 35 persen dari harga jualnya. Nantinya, Kemenkeu akan memasukkan kebijakan itu dalam Permenkeu.

"Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu, yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020," terang Sri.

"Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," lanjut dia.

3. Alasan pemerintah tingkatkan kebijakan cukai

Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sri memaparkan adanya alasan pemerintah memberi kebijakan cukai karena beberapa hal. Antara lain seperti mengurangi konsumsi, laku mengatur industrinya, dan ketiga, untuk penerimaan negara.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Bakal Naik, Gudang Garam Akan Kerek Harga

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya