[BREAKING] Pemerintah: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

Larangan mudik berlaku tidak hanya untuk PNS

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini juga karena program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mumgkin," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

https://www.youtube.com/embed/oSx1C08OEcc

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya