[BREAKING] Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Versi Luhut hingga Antrean Jenazah COVID-19 di TPU

[BREAKING] Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya