BPN Sebut Kasus Hary Tanoe Hilang Setelah Dukung Jokowi di Pilpres

Tuding hukum tebang pilih

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan bukti-bukti kecurangan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam salah satu gugatannya, ia mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bersifat independen dan cenderung mendukung paslon 01.

"Diskriminasi penegakan hukum. Penegakan hukum yang tebang pilih," kata Denny di ruang sidang.

Denny kemudian mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang berat sebelah dan cenderung menguntungkan paslon 01. Kemudian, para penegak hukum membarternya dengan memberikan dukungan pada kubu Jokowi.

"Beberapa contoh yang menguntungkan paslon 01, membarter dukungan kepada 01," jelasnya.

Salah satu kasus yang disebutkan oleh Denny adalah dugaan kasus korupsi PT. Mobile 8 yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Perindro Hary Tanoesoedibjo (HT). Ia mengatakan bahwa semenjak HT mendukung Jokowi, kasus tersebut tenggelam.

"HT menjadi tersangka dan kasusnya tidak lagi ada setelah dia mendukung 01," ucapnya.

Baca Juga: TKN Sebut Gugatan Kubu Prabowo di MK Lemah dan Tak Konkrit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya