Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19

Dari PSBB, lalu ke PSBB transisi, PPKM dan PPKM mikro

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kali ini pemerintah menerapkan strategi baru yaitu PPKM mikro, di mana penanganan COVID-19 dilakukan hingga ke level RT/RW.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Mengikuti kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM mikro tersebut.

Lalu, seperti apa perjalanan kebijakan baru pemerintah ini?

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

1. Jokowi sudah usulkan soal lockdown mikro sejak 2020

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelum penerapan PPKM mikro berlangsung, sebenarnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sering mengingatkan jajarannya untuk menerapkan penanganan COVID-19 hingga level bawah. Di beberapa rapat terbatas, Jokowi selalu mengatakan bahwa cara yang paling efektif yang itu menerapkan lockdown atau karantina RT/RW.

Seperti yang pernah ia sampaikan saat meninjau posko penanganan COVID-19 di Jawa Tengah, 30 Juni 2020, Jokowi menilai karantina dalam skala kecil seperti di tingkat RT/RW atau kampung dan desa, lebih efektif dibandingkan karantina kota. Menurut dia strategi berbasis lokal itulah yang paling efektif.

"Jadi mengarantina, mengisolasi RT, mengisolasi RW, kampung atau desa, lebih efektif dari pada kita karantika kota atau kabupaten," ujar Jokowi saat itu.

Sebelum adanya PPKM mikro, beberapa daerah juga telah menerapkan pendekatan penanganan COVID-19 hingga level bawah. Seperti di Jawa Tengah ada Jogo Tonggo, Kampung Tangguh di Jakarta, lalu ada Desa Adat di Bali. Namun, hingga kini kasus memang tidak tampak menurun meski penanganan mikro dilakukan.

2. Jokowi kritik PPKM tidak efektif turunkan kasus COVID-19

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Meski orang nomor satu di Indonesia itu sudah sering menyinggung soal karantina tingkat RT/RW, namun masih belum ada aturan yang menegaskan tentang itu. Hingga akhir tahun, kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat, masyarakat yang terpapar bahkan angkanya sudah menembus satu juta. Pemerintah pun mulai mencari strategi lain untuk menekan penyebaran virus corona, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum bisa menekan angka penularan.

Lalu, di awal tahun 2021, pemerintah akhir memutuskan strategi baru dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pemberlakukan PPKM Jawa-Bali ini diterapkan sejak 11 Januari 2021. Awalnya, hanya sampai 25 Januari 2021. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021.

Dalam kebijakan PPKM periode pertama, pemerintah mulai memperketat kegiatan masyarakat. Mulai dari bekerja di kantor hanya 25 persen, jam operasional mal hingga pukul 19.00 WIB, dan makan di tempat hanya diperbolehkan 25 persen saja. Namun, setelah PPKM diperpanjang, pemerintah mulai melonggarkan pembatasan seperti jam operasional mal ditambah hingga pukul 20.00 WIB.

Lagi-lagi, kebijakan yang diterapkan pemerintah ini masih belum menemukan titik terang. Bahkan, kebijakan baru ini dikritik langsung oleh Presiden Jokowi. Bak mengkritik dirinya sendiri, Jokowi menyebut kebijakan PPKM yang telah diterapkan selama dua minggu itu ternyata tidak efektif. Mobilitas masyarakat masih tetap tinggi dan penularan virus corona meningkat.

Dalam rapat terbatas pada 29 Januari 2021, Jokowi mengkritik kebijakan PPKM di hadapan para jajarannya. Pernyataan Jokowi itu akhirnya ditayangkan oleh pihak Istana melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada 31 Januari 2021.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif," kata Jokowi tegas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, esensi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di tengah pandemik saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan COVID-19.

"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujarnya. Oleh karena itu, menurutnya ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

Jokowi yang mengkritik kebijakan PPKM seakan kritikan itu ditujukan untuk dirinya sendiri. Sebab, kebijakan PPKM tidak akan pernah ada apabila tidak disetujui oleh Jokowi sendiri.

Pro kontra mengenai PPKM pun bermunculan. Sebuah pertanyaan muncul, siapa sebenarnya pencetus kebijakan PPKM ini? Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku tidak mengetahui pasti siapa yang mengusulkan PPKM pertama kali.

Namun, ia menyebut pencetusnya kemungkinan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atau Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya tidak tahu persis antara Pak Luhut dan Pak Airlangga. Saya sudah klarifikasi ke Pak Airlangga bahwa PPKM itu ya PSBB," kata Muhadjir kepada IDN Times, Senin (1/2/2021).

Bahkan, Muhadjir sempat mengungkapkan bahwa implementasi PPKM sebenarnya sama dengan PSBB. Namun, namanya saja yang berubah.

Terkait kritikan Presiden Jokowi soal implementasi PPKM yang dinilai tidak efektif, hal itu tentu menjadi evaluasi di pemerintahan. Muhadjir tak menampik jika nanti kebijakan PSBB akan kembali diperketat seperti awal pandemik COVID-19 guna menurunkan kasus yang saat ini semakin tinggi.

"Seharusnya begitu (bisa saja PSBB diperketat seperti awal pandemik COVID-19)," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Hasil PPKM Mikro akan Terlihat di Minggu ke-4 

3. Jokowi panggil 5 gubernur sebelum ditetapkan PPKM mikro

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik

Setelah kritikannya terhadap PPKM yang dinilai tidak efektif, Jokowi akhirnya memanggil lima gubernur untuk mengikuti rapat terbatas mengenai penanganan COVID-19. Dalam rapat terbatas itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).

Kelima gubernur yang hadir dalam rapat terbatas itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam rapat tersebut, Jokowi kembali membahas tentang penanganan COVID-19 hingga ke lingkup RT/RW. Selama ini, ia menilai bahwa penerapan di lapangan sangat kurang terkait instruksinya itu, padahal ia sudah sering memerintahkan agar melakukan karantina di lingkup RT/RW. Namun, implementasinya tidak dilaksanakan dengan baik.

"Kita kemarin di lapangan kurang. Artinya kita ingin mempekuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan, sehingga saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ. Lapangan yang harus dikerjakan," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Jokowi juga meminta agar 3T atau tracing, testing, dan treatment ditingkatkan. Ia memerintahkan agar pelacakan kasus COVID-19 harus cepat dilakukan.

"Kalau tes COVID sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan," katanya.

Selain membahas tentang penerapan PPKM hingga ke tingkat RT/RW, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah dan kepala daerah juga sepakat akan mempelajari penanganan COVID-19 seperti yang dilakukan oleh Tiongkok dan India.

"Saya kebetulan diminta mendampingi Beliau (Presiden Joko "Jokowi" Widodo) dan melihat bagaimana kita bertukar pengalaman, melihat bagaimana China bisa mengatasi pandemik ini, India bisa mengatasi pandemik," kata Budi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Budi menerangkan, dari hasil diskusi itu ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah, guna mengurangi laju penularan virus corona. Salah satunya adalah mempersiapkan sarana kesehatan, seperti membenahi rumah sakit dan menyiapkan program vaksinasi.

"Tetapi misi utamanya perang menghadapi pandemik ini adalah mengurangi laju penularan," ujar Menkes.

Selain itu, kata Budi, dari diskusi bersama para gubernur juga dijelaskan tentang program-program yang telah mereka canangkan di masing-masing daerahnya. Seperti Jogo Tonggo, Kampung Tangguh, dan Desa Siaga.

"Yang dilakukan teman-teman di kabupaten/kota dan di desa-desa di provinsi-provinsi, yang sebenarnya sangat erat dengan budaya asli Indonesia dan sangat tepat, untuk menjawab bagaimana kita mengatasi pandemik ini dengan mengurangi laju penularan virus ini," ucap dia.

Budi mengatakan pemerintah juga ingin adanya langkah-langkah pendekatan mikro hingga ke tingkat RT/RW dalam menanggulangi pandemik. Menurut dia, penanganan COVID-19 hingga ke lingkup terkecil sangat tepat.

"Di komunitas terkecil di lingkungan keluarga, di lingkungan warga dan tetangga-tetangganya adalah inisiatif penanganan pendemik yang sangat baik dan sangat tepat, yang bisa menyeimbangkan antara perbaikan sektor kesehatan dengan mengurangi laju kecepatan penularan dan juga menjaga bagaimana masyarakat masih bisa hidupnya berjalan normal," ucap dia.

Berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mengikuti kebijakan tersebut.

"Terkait PSBB kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, PPKM jilid ketiga yaitu ada memang peningkatan kapasitas dari 25 menjadi 50 persen bagi restoran yang makan di tempat, jam operasional dari 20 menjadi 21. Kami mengikuti apa yg menjadi kebijakan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/2/0/2021).

Riza menerangkan pemerintah telah menimbang dan meneliti sebelum membuat kebijakan PPKM mikro tersebut. Dia menyebut Pemprov DKI akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah.

"Tentu pemerintah pusat telah mempertimbangkan, meneliti, dan membuat kajian-kajian yang komprehensif holistik dan kami Pemprov DKI dan provinsi lain mengikuti kebijakan pemerintah pusat," katanya.

4. Luhut gelar pertemuan dengan ahli epidemiologi dalam penanganan COVID-19

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Usai digelar pertemuan Jokowi dengan lima gubernur, keesokan harinya, Luhut menggelar pertemuan dengan ahli epidemiologi. Sebab, Jokowi sempat meminta agar Luhut segera menggelar pertemuan dengan epidemiolog guna meminta masukan dari para ahli epidemiologi dalam penanganan COVID-19 ini. Pada akhirnya, Wakil Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menggelar pertemuan bersama ahli epidemiologi pada 4 Februari 2021.

Dalam pertemuan itu, Luhut menegaskan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Pandjaitan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbeda. Perbedaan itu terletak pada poin siapa yang mengusulkan dan memberi instruksi. 

"PSBB itu lahir berdasarkan permintaan dari bawah (pemerintah daerah), jadi gak seragam (pemberlakuannya). Tapi, kalau PPKM, itu perintah dari atas (pemerintah pusat). Jadi, kami bisa memberitahukan (saat) PPKM seluruhnya untuk melakukan ini," ujar Luhut ketika menggelar dialog perdana virtual dengan para dokter-epidemiolog terkait penanganan wabah pada Kamis (4/2/2021).

Namun, pria yang juga menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, pemerintah tak lagi ingin menerapkan konsep yang sama selama PPKM. Pemerintah berencana PPKM diberlakukan di tingkat lingkungan terkecil, hingga ke RT dan RW. 

"Kami fokus ke micro target, supaya orang tetap bisa jalan. Jadi, misalnya satu kampung dianggap menjadi sumber (penularan), ya kita lockdown saja," tutur Luhut kepada para ahli. 

Usulan untuk membatasi pergerakan manusia hingga ke tingkat RT/RW merupakan salah satu tindak lanjut ketika PPKM akan berakhir pada 8 Februari 2021. Sementara, pergerakan manusia diperkirakan kembali tinggi ketika libur Imlek pada 12 Februari 2021. 

"Jadi, kami sudah hampir sepakat libur pekan depan tidak akan kami lakukan (beri libur tambahan). Sebab, setiap habis libur panjang selalu menimbulkan masalah (kasus harian naik)," katanya. 

Sementara, ahli epidemiologi dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman, mengaku pertemuan bersama Luhut itu adalah pertemuan pertama kali yang ia hadiri untuk berdiskusi dengan pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, Dicky juga memberikan rekomendasi bahwa pemerintah harus meningkatkan 3T yaitu tracing, testing dan treatment agar pengendalian kasus COVID-19 bisa segera diatasi.

Sebab, Dicky menilai ada yang salah dengan strategi testing di Indonesia. Sehingga, ia meminta hal itu segera dibenahi oleh pemerintah.

"Kita melakukan tesnya pada kelompok yang salah, bisa juga berkali-kali. Nah ini harus direview berarti strategi testingnya. Karena gak konsisten dengan data ini, ini artinya ada inkonsistensi data di antara indikator awal dan akhir yang gak klop," jelas Dicky.

Baca Juga: Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro 

5. Kebijakan PPKM mikro pemerintah dinilai mementingkan ekonomi

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Akhirnya, setelah melakukan diskusi dengan para gubernur dan ahli epidemiologi, pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro sebagai strategi barunya. Penerapan PPKM mikro itu berlangsung dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Seiring dengan keputusan itu, aturan yang mengatur soal PPKM mikro juga telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Tetapi, instruksi yang diteken pada 5 Februari 2021 itu justru menuai kritik lantaran banyak pelonggaran pembatasan di dalamnya. Beberapa pelonggaran pembatasan itu berbeda dengan aturan di PPKM yang sebelumnya, seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

Namun, dalam aturan PPKM mikro ini disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Selain itu, dibatasi juga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis Tito dalam instruksinya.

Mengenai instruksi tersebut, ahli epidemiologi dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman, heran kenapa rekomendasi para epidemiologi saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak banyak dimasukan ke dalamnya.

Ia juga heran kenapa Mendagri yang mengeluarkan aturan mengenai PPKM mikro, padahal perwakilan Kemendagri tidak hadir saat rapat bersama Luhut kemarin.

"Ini juga jadi pertanyaan saya karena ketika kita diskusi dengan Pak Luhut dan yang lain, saya tidak melihat adanya perwakilan Kemendagri dalam rapat itu, dan tiba-tiba saya juga tidak tahu bahwa yang mengeluarkan ini adalah Kemendagri," kata Dicky saat dihubungi IDN Times, Senin (8/2/2021).

Terkait hal itu, Dicky pun mempertanyakan komunikasi pemerintah dalam penanganan COVID-19. Menurutnya, pandemik virus corona tidak kunjung membaik di Indonesia karena strategi pemerintah yang tidak baik.

"Semakin menunjukan kepada saya bahwa memang strategi pengendalian pandemik ini masing-masing belum ada koordinasi yang kuat, dan ini yang mengakibatkan situasi kita gelombang satu masih seperti ini, ini harus diperbaiki," tuturnya.

Pelonggaran PPKM mikro tersebut dinilai bahwa pemerintah setengah-setengah dalam penanganan COVID-19. Pelonggaran terhadap jam operasional dan batasan kerja di kantor dinilai juga bahwa pemerintah lebih mementingkan aspirasi pengusaha.

Hal itu terlihat pada pelonggaran jam operasional mal yang mundur hingga pukul 21.00 WIB saat PPKM mikro berlangsung. Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani juga mengaku bahwa mundurnya jam operasional tersebut karena usulan dari pengusaha.

"Iya (usulan pengusaha), atas usulan Asosiasi Ritel dan Mal," kata Rosan saat dihubungi IDN Times, Senin (8/2/2021).

6. Pemerintah sebut penerapan PPKM mikro melalui banyak pertimbangan

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menyoal tudingan PPKM mikro lebih mementingkan pengusaha, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengaku bahwa Instruksi Mendagri yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan dengan banyak pertimbangan. Dia juga menyebut bahwa semua aturan sudah dibahas melalui rapat di Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Semua dibahas dalam KPCPEN," kata Safrizal saat dihubungi IDN Times, Senin (8/2/2021).

Ia juga mengatakan, instruksi tersebut tidak kontradiktif dengan arahan Presiden Jokowi. Justru, kata Safrizal, dengan adanya Instruksi Mendagri hal itu memperkuat penanganan COVID-19 di level hingga RT/RW.

"Justru pengetatan di level mikro," ucapnya.

Terkait dengan jam operasional mal dan karyawan di kantor yang dinilai akan menambah mobilitas masyarakat, Safrizal menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan. Sehingga, tidak hanya dilihat dari aspek ekonominya saja.

"Tetap memperhitungkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dan ekonomi. Dari hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan, tempat tertinggi adalah bandara, perkantoran, dan mal," terang Safrizal.

7. Aturan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah

Berujung PPKM Mikro, Begini Perjalanan Kebijakan Jokowi Atasi COVID-19Infografis Peningkatan Jumlah Kasus COVID-19 Pasca Libur Panjang (IDN Times/Arief Rahmat)

Semua strategi telah dikerahkan pemerintah. Kini, PPKM mikro diharapkan dapat efektif menurunkan kasus COVID-19. Sudah berjalan seminggu, berikut aturan-aturan PPKM mirko yang perlu diketahui.

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Dalam instruksinya, PPKM mikro akan memberlakukan bekerja dari kantor sebanyak 50 persen. Hal itu berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, yang hanya mengizinkan karyawan bekerja dari kantor 25 persen.

"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from office (WFH) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, restoran atau tempat makan yang sebelumnya hanya boleh terisi 25 persen saat makan di tempat, di aturan PPKM mikro ini boleh terisi 50 persen bagi masyarakat yang ingin makan di tempat.

"Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan itu.

Aturan PPKM mikro juga lebih longgar dibanding kebijakan PPKM, hal itu terlihat dari jam operasional mal yang satu jam lebih panjang. Jika sebelumnya pemerintah menetapkan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro jam operasional mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Tito dalam instruksinya.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi sebagai berikut:

a. Zona hijau dengan kriteria tak ada kasus COVID-19 di satu RT, pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pengendaliannya ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

d. Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah PPKM tingkat RT. Ini mencakup tindakan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

https://www.youtube.com/embed/69fgBcW7qdE

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya