74.879 Pemudik Diminta Putar Balik Selama Larangan Mudik

Satgas minta pemudik tidak menerobos penyekatan

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama masa peniadaan mudik dilakukan, terdapat 74.879 pemudik dan 26.814 yang diminta putar balik oleh aparat. Larangan mudik diterapkan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Dalam penerapan sanksi bagi pemudik dan kendaraan umum yaitu penerapan sanksi putar balik arah telah dikenakan kepada 74.879 pemudik dan 26.814 kendaraan yang melakukan tes kesehatan acak kepada 6.809 orang," ujar Wiku dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

1. Mobilitas moda transportasi angkutan udara menurun drastis

74.879 Pemudik Diminta Putar Balik Selama Larangan MudikCalon penumpang mengantre saat pengecekan tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selama masa larangan mudik diterapkan, kata Wiku, mobilitas moda transportasi semakin berkurang. Ia mengatakan, angkutan udara alami penurunan paling tinggi saat masa larangan mudik.

"Berdasarkan laporan sampai tanggal 9 Mei yang diterima oleh Satgas diketahui bahwa dalam penerapan pengendalian mobilitas moda transportasi nampak tren penurunan yang terjadi yaitu 85 persen pada angkutan jalan, 32 persen angkutan laut, dan 93 persen angkutan udara dan 56 persen pada kereta api," ujarnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Minta Pekerja Migran Tunda Kepulangan ke Indonesia

2. Satgas sebut penyekatan bagian dari kebijakan larangan mudik

74.879 Pemudik Diminta Putar Balik Selama Larangan MudikPetugas Kepolisian menghalau sejumlah pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). (ANTARA FOTO/Fahkri Hermansyah)

Kendati begitu, Wiku tetap menyayangkan adanya pemudik menerobos penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian. Dia mengingatkan bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari kebijakan larangan mudik.

"Oleh karena itu, saya meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum atau kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," tutur Wiku.

3. Penambahan kasus dalam klaster mudik bisa dilihat 2-3 minggu ke depan

74.879 Pemudik Diminta Putar Balik Selama Larangan MudikPetugas Kepolisian melakukan memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Terkait lonjakan kasus COVID-19 akibat klaster mudik, Wiku masih belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, hal itu bisa terlihat setelah dua atau tiga minggu ke depan.

"Pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik karena mereka berpeluang tertular dan menularkan COVID-19," kata Wiku.

Baca Juga: Vaksin Gak Bikin Kebal COVID-19 Loh! Jadi Jangan Mudik Ya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya