Wabah Virus Corona: WNI di Hong Kong Tertangkap Curi Ribuan Masker

WNI bernama Masriki divonis 4 pekan penjara di Hong Kong

Jakarta, IDN Times - Di tengah wabah virus corona yang merebak, perbuatan yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang WNI di Hong Kong bernama Masriki. Perempuan berusia 35 tahun itu tertangkap telah mencuri ribuan masker wajah yang kini menjadi komoditi langka di Hong Kong. 

Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi (17/2) lalu melaporkan total ada 5.500 masker wajah yang ia ambil dan kemudian dijual kembali ke pihak lain. Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke meja hijau dan disidangkan di Tuen Mun Court. 

Dalam sidang pada Senin kemarin, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bui empat minggu kepada Masriki. Sementara, kuasa hukum Masriki yang diutus oleh KJRI Hong Kong untuk memberikan pembelaan sempat meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan bagi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Hakim Kelly Shui. Menurutnya, apa yang dilakukan Masriki di luar batas kewajaran manusia. 

"Di saat sulit seperti ini, justru waktunya untuk menolong. Bukan malah untuk mencuri, merampok atau menipu," kata Hakim Kelly dalam persidangan itu. 

Apa yang mendorong Masriki mencuri ribuan masker itu dan menjualnya kepada orang lain? Bagaimana caranya ia bisa memperoleh ribuan masker?

1. WNI mendatangi sebuah toko yang menjual masker sebanyak dua kali lalu berpura-pura menjadi pembeli

Wabah Virus Corona: WNI di Hong Kong Tertangkap Curi Ribuan Masker(Pengadilan Tuen Mun Law Hong Kong) www.scmp.com

Masriki bekerja di Hong Kong sebagai asisten rumah tangga. Menurut keterangan dari jaksa penuntut umum, kasus itu bermula dari Masriki yang mendatangi sebuah toko di Causebay Way Centre yang berlokasi di Sugar Street pada (14/2) lalu. 

Ia berpura-pura menjadi pembeli dari masker yang sudah disiapkan oleh toko tersebut. Ia datang ke toko itu sekitar pukul 10:30 waktu setempat, mengaku namanya Sri Yatin dan mengambil 2.000 masker. 

Setengah jam kemudian, ia mendatangi toko yang sama, lalu berpura-pura mengaku sebagai Ita dan mengambil paket berupa 3.500 masker. Sementara, pemilik toko percaya saja ketika mendengar Masriki mengaku sebagai si pembeli asli masker itu. 

Aksi pencurian itu diketahui ketika pembeli yang sesungguhnya bernama Ita muncul di toko dan menanyakan masker pesanannya. Namun, sang penjual mengatakan pesanan maskernya sudah diambil. Di saat yang bersamaan, Masriki muncul kembali di toko itu untuk kali ketiga. Ia pun tertangkap basah berbohong dan mengaku sebagai pembeli masker. 

Baca Juga: Update Korban Tewas Akibat Virus Corona mengkhawatirkan, Tembus 2.345

2. Masker yang diambil oleh WNI dijual ke orang lain senilai Rp12,6 juta

Wabah Virus Corona: WNI di Hong Kong Tertangkap Curi Ribuan MaskerSeorang pria memakai masker pelindung mengendarai sepeda di jalan utama di Wuhan, pusat terjadinya penularan virus corona baru, provinsi Hubei, Tiongkok, pada 20 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer

Di hadapan majelis hakim, Masriki mengaku sebagian dari masker itu ada yang ia jual lagi ke orang lain. Namun, ada pula yang diberikannya kepada rekannya sesama WNI. 

Di gelombang pertama, Masriki menjual 2.000 masker ke seorang pria di Cause Bay dengan harga HK$7.140 atau setara Rp12,6 juta. Lalu, masker di gelombang kedua disebut Masriki diberikan kepada perempuan lain asal Indonesia. Namun, ia tidak bisa mengontak perempuan tersebut karena kehilangan nomor kontaknya. 

Menurut SCMP, tidak jelas apakah 3.500 masker itu benar-benar diberikan atau juga dijual ke pihak lain. 

Di hadapan majelis hakim, Masriki mengaku tidak memiliki niat untuk mencuri ribuan masker itu. Ia menjual kembali masker itu karena membutuhkan duit bagi pengobatan ayahnya di kampung. 

Menurut kuasa hukum Masriki, Sammy Hui, kliennya sejak awal tidak berniat untuk mencuri. Ia melihat paket berisi masker dan secara spontan terlintas di benaknya untuk berpura-pura menjadi pembelinya. 

Di ruang sidang itu, Masriki mengaku bersalah terhadap dua dakwaan penipuan. Sebenarnya, bila terbukti, Masriki bisa dibui hingga 14 tahun lamanya. 

3. WNI itu diminta untuk membayar uang denda senilai HK$12 ribu atau Rp21,2 juta

Wabah Virus Corona: WNI di Hong Kong Tertangkap Curi Ribuan MaskerIDN Times/yogi pasha

Berdasarkan hasil sidang, Masriki diminta untuk membayar denda karena telah mengambil ribuan masker yang bukan miliknya. Nilai denda yang harus dibayar mencapai HK$12 ribu atau setara Rp21,2 juta. 

Kuasa hukum Sammy Hui juga menyebut kliennya menyesali semua perbuatannya dan segera mengganti duit itu. Majelis hakim sempat tak yakin Masriki mampu melunasi denda itu, mengingat gajinya sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong tidak sebesar denda tersebut. 

Sammy mengatakan kliennya memiliki duit tunai senilai HK$9.000 atau setara Rp15,9 juta. Sisanya, kata Sammy, akan dibayarkan oleh rekan Masriki yakni HK$3.000 atau setara Rp5,3 juta. 

"Temanmu punya waktu tiga minggu untuk muncul dan membayar HK$3.000. Apabila gagal melunasi itu, maka masa tahananmu bertambah 10 hari. Ketika Anda ditahan 10 hari lagi, maka kewajiban untuk melunasi dana itu diabaikan," ujar majelis hakim. 

4. KJRI meminta agar semua WNI mematuhi aturan hukum yang berlaku di Hong Kong

Wabah Virus Corona: WNI di Hong Kong Tertangkap Curi Ribuan MaskerANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengonfirmasi adanya kasus hukum yang menimpa WNI di Hong Kong. Ia mengatakan sejak awal kasus itu bergulir, KJRI Hong Kong langsung memberikan bantuan hukum berupa pengacara dan penerjemah. Tujuannya, agar WNI yang bersangkutan mendapatkan proses peradilan yang seadil-adilnya. 

Judha juga mengingatkan kepada pekerja migran Indonesia supaya mematuhi aturan hukum di Hong Kong. 

" KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permaslahan hukum," kata Judha melalui pesan pendek ke IDN Times pada Sabtu malam (22/2). 

Selain itu, pemerintah juga telah mengirimkan 150 ribu masker ke Hong Kong yang dibagikan secara gratis bagi para PMI. 

https://www.youtube.com/embed/11Z_De-8EJY

Baca Juga: Penumpang Kapal MS Westerdam yang Sempat Kena Virus Corona Sembuh

Topik:

Berita Terkini Lainnya