Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Wahid Husein divonis 8 tahun penjara karena terima suap

Jakarta, IDN Times - Nasib seseorang memang menjadi misteri Illahi. Kadang bisa berada di atas, namun dalam sekejap bisa turun ke bawah. Itulah yang terjadi pada Wahid Husein, mantan Kepala Lapas Sukamiskin. Gara-gara terbukti menerima suap, Wahid kembali masuk ke Lapas Sukamiskin, namun menjadi napi di sana. 

Wahid akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin oleh pengadilan pada Kamis (25/4). Selain Wahid, ada pula tiga napi lainnya. 

"Mereka adalah Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis malam kemarin melalui keterangan tertulis. 

Keempatnya sudah tiba di Lapas Sukamiskin sejak pukul 16:30. Febri mengatakan keempatnya akan menjalani masa penahanan sesuai putusan pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri Bandung. Lalu, apa komentar dari Wahid? 

1. Wahid sempat meminta agar tidak ditahan di Lapas Sukamiskin

Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Kalapas Sukamiskin Wahid Husein saat dieksekusi) Biro Humas KPK

Sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Wahid sempat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ditahan di sana. Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menjelaskan kliennya tidak ingin ditahan di Lapas Sukamiskin karena faktor psikologis pernah duduk sebagai pimpinan di sana.

"Itu akan kami sampaikan, kami pertimbangkan faktor psikologisnya. Sangat kurang tepat kalau dia (Wahid) di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan. Nanti di-bully dan segala macam kan gak bagus. Jadi saya minta tetap saja di rutan (Rumah tahanan) Kebon Waru," ujar Firma pada (8/4) lalu. 

Sayangnya, permintaan itu tidak dikabulkan oleh KPK. Ia dan tiga tahanan lainnya harus menjalani penahanan di lapas khusus koruptor tersebut. 

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Eks Kalapas Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin

2. Wahid juga khawatir psikologis keluarga terganggu ketika menjenguknya di lapas

Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin IDN Times/Galih Persiana

Tak hanya itu, pertimbangan lain Wahid memohon untuk tidak ditahan di Lapas Sukamiskin karena mempertimbangkan kondisi keluarga ketika menjenguk suatu saat nanti. Keluarga yang mulanya datang ke Sukamiskin untuk menemui Wahid sebagai pimpinan, kini berubah drastis karena Wahid akan duduk sebagai warga binaan.

"Secara kejiwaan pasti pengaruhnya gak bagus. Itu satu. Kemudian untuk anak-anaknya, yang tadinya datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang tempatnya berubah jadi jeruji, " ujar Firma.

3. Wahid terbukti menerima mobil dan memberi izin bangun saung

Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam perkaranya, Wahid didakwa telah menerima suap dalam rupa berbeda-beda. Salah satunya ia menerima pemberian satu unit mobil Mitsubishi Triton dari salah satu narapidana Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.

Dengan pemberian itu, singkat cerita, Wahid tak menegur Fahmi yang berniat membangun saung di salah satu sudut di Sukamiskin yang tak terpakai. Dalam persidangan terungkap bahwa Fahmi menggunakan saung tersebut untuk bertemu dengan istrinya, Inneke Koesherawati, dan menyewakannya pada warga binaan lain.

Namun, Firma tak menganggap kisah tersebut sebagai kesalahan Wahid semata. "Kalau gak ada saung itu bagaimana mereka (keluarga) berkunjung? Di lapangan itu (untuk menerima keluarga) gak mungkin," tutur Firma.

"(Soal pemberian mobil Mitsubishi Triton) itu punya Fahmi, itu nitip. Orang bukan atas nama dia (Wahid) kok. Kepemilikan tetep orang lain, hanya fisiknya diantar ke rumah, sewaktu-waktu kan bisa diambil," ujarnya.

4. Patrialis Akbar yang meresmikan Lapas Sukamiskin ikut menjadi penghuni di sana

Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Apa yang dialami oleh Wahid, tidak jauh berbeda dengan yang menimpa mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Pada tahun 2010 lalu, ia meresmikan Sukamiskin sebagai sebuah lembaga pemasyarakatan yang menjadi objek wisata. 

Ketika itu, Patrialis menyebut akan menjadikan Sukamiskin sebagai contoh bagi lapas lainnya untuk menjadi sarana pendidikan. Sayangnya, Patrialis dibui pada 2017 lalu dan menempati Lapas Sukamiskin. Jadi, orang yang meresmikan Lapas Sukamiskin juga bisa kena kasus korupsi. 

5. Patrialis Akbar juga dikenai bayar uang pengganti senilai US$10 ribu dan Rp4 juta

Nasib Wahid Husein, dari Kepala Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Napi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Selain divonis 8 tahun penjara sejak 2017 lalu, mantan Menkum HAM itu turut dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti. Nominalnya US$ 10 ribu dan Rp4 jutaan. 

Ia menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Menengok Suasana Pemilu 2019 di Lapas Sukamiskin

Topik:

Berita Terkini Lainnya