Strategi Baru Setya Novanto Lepas dari Bui: Ajukan PK ke MA

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diam-diam mengatur strategi baru. Ia mengajukan peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8). 

Konfirmasi soal pengajuan PK disampaikan oleh kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail. 

"Iya, betul Pak Novanto mengajukan PK. Sidangnya seharusnya pukul 09:00 WIB, tapi kami diminta keluar dari ruang sidang lagi," kata Maqdir ketika dikonfirmasi oleh IDNTimes melalui telepon pada pagi ini. 

Namun, Maqdir belum bersedia bercerita lebih jauh mengenai poin-poin novum atau bukti baru yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Ia baru mau bercerita apabila sidang perdana sudah digelar pada hari ini. 

"Nanti hakim marah, kalau kami sudah menyampaikan ke media dan bukan ke hadapan majelis," tutur pria yang juga menangani kasus perdata pengemplang BLBI, Sjamsul Nursalim itu. 

Sementara, KPK memastikan akan hadir dalam sidang perdana pengajuan PK pada hari ini. 

"Hari ini penuntut umum KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan pada pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada pagi ini. 

Agenda sidang pada hari ini, Febri menjelaskan, yaitu terpidana membacakan permohonan PK. Dalam sidang vonis yang digelar pada 24 April 2018 lalu, mantan Ketua DPR itu dijatuhi bui selama 15 tahun dan dikenai denda Rp500 juta. 

Menurut majelis hakim ketika itu Novanto terbukti telah menerima duit haram dari pengadaan proyek KTP Elektronik sebanyak US$7,5 juta atau setara Rp106 miliar. Oleh sebab itu, ia diperintahkan oleh majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga kini uang pengganti itu pun belum dilunasi. 

Novanto memilih untuk membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Dari data yang dikumpulkan oleh IDN Times, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu baru membayar Rp14,772 miliar. Hak politik Novanto pun turut dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

Kendati sudai dibui, namun Novanto termasuk napi yang tak patuh. Ia tertangkap setidaknya dua kali menyalahgunakan izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk berkunjung ke tempat lain. Belum lagi Novanto juga terbukti menempati sel yang mewah selama berada di lapas yang sudah dibangun sejak penjajahan Belanda tersebut. 

Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Kelima Uang Pengganti Kasus E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya