Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau Bertobat

"Kita akan minta para koruptor tobat dan kembalikan uang"

Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Dalam kampanye akbar paslon nomor urut 02 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu (7/4), mantan Komandan Jenderal Kopasus itu mengatakan akan meminta para koruptor yang kini ngumpet di luar negeri untuk kembali ke tanah air. 

"Kemudian, kami akan minta mereka tobat dan sadar untuk mengembalikan uang yang mereka curi," kata Prabowo lantang. 

Uniknya, Prabowo sempat mengatakan uang yang telah diambil koruptor tidak perlu dikembalikan semuanya. "Ya, boleh kita sisihkan dikitlah buat mereka. Untuk dia pensiun," tutur dia lagi. 

Pernyataan Prabowo itu disampaikan ketika ia mengatakan akan menciptakan pemerintahan yang bersih jika terpilih sebagai presiden.  

Lalu, apa maksud kalimat Prabowo yang ingin menyisihkan dana dari uang yang telah dicuri lalu diberikan sebagai duit pensiun bagi koruptor?

1. BPN menjelaskan apabila para koruptor mau bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri, maka ada mekanisme khusus

Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau BertobatIDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ahmad Riza Patria, menjelaskan maksud dari pernyataan Prabowo tersebut. Ia mengatakan Prabowo bermaksud meminta para koruptor untuk bertobat dan mengakui kesalahannya. Apabila, mereka bertobat dengan mengembalikan uang yang sudah mereka korup, maka akan dicek sesuai aturan hukum bagaimana mekanisme yang sesuai. 

"Sebenarnya, karakternya Beliau ini kan pemaaf. Dia minta, ini kan ke belakang banyak koruptor. Koruptor-koruptor itu diminta bertobat. Nah, setelah diminta bertobat, ya artinya dia mengungkapkan berapa banyak uang yang sudah dikorupsi dan sebagainya. Nah, bisa saja nanti ada mekanisme kalau tobat, menyerahkan (dana korupsinya), misal si mengembalikan uang hingga triliunan, maka akan diserahkan kepada negara," kata Riza yang dikonfirmasi pada Senin pagi (8/4). 

Kini yang menjadi pertanyaan, apakah ada koruptor yang bersedia untuk bertobat dan mengaku korup? Sering kali yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka memprotesnya dengan mengajukan gugatan praperadilan. 

Baca Juga: Prabowo Janji Buktikan Setiap Perkataannya Ketika Sudah Menjabat

2. Dengan koruptor tobat, maka tidak perlu lagi diburu KPK ke luar negeri

Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau BertobatIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Lebih lanjut Riza menjelaskan yang digarisbawahi oleh Prabowo yakni mendorong agar para koruptor yang kini berada di luar negeri segera kembali ke Tanah Air dan bertobat. Tobat yang dimaksud yakni menyampaikan secara terbuka berapa dana yang sudah mereka korup, lalu yang dikorup dalam bentuk apa dan segera mengembalikan ke negara. 

"Nah, setelah itu, nanti bagaimana negara ke depan dengan pemerintahan akan mengatur secara aturan undang-undang dan hukum, apakah orang yang seperti ini akan diberi keringanan hukuman atau pengampunan. Ya, nanti bagaimana hukum ke depan. Prinsipnya, dia (Prabowo) ingin koruptor itu mengaku bertobat dan tidak perlu lagi dikejar-kejar oleh KPK," kata dia. 

3. BPN mengklarifikasi soal koruptor yang akan diberi dana pensiun

Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau BertobatIDN Times/Sukma Shakti

Riza turut mengklarifikasi soal adanya wacana pemberian dana pensiun bagi koruptor. Maksud Prabowo tidak demikian. Ia menjelaskan betapa baiknya Prabowo, namun semua hal tersebut tetap harus mengacu ke aturan UU yang berlaku. 

"Dia pribadi yang sangat baik, tentu pemaaf, pengampun. Namun, demikian kan tidak cukup kita memaafkan. Harus ada juga sesuai dengan hukum yang ada pada saat itu," kata Riza. 

Lagipula, di dalam UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 apabila pelaku korupsi mengembalikan uang yang telah dikorup atau menerima suap, maka bukan berarti mereka terlepas dari jerat hukum. Hal itu jelas tertulis di pasal 4 UU Tipikor. 

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Namun, hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi pidana terhadap yang bersangkutan. 

4. Strategi yang diusulkan oleh Prabowo dinilai KPK kurang efektif

Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau BertobatANTARA FOTO/Reno Esnir

Saat dimintai komentarnya, KPK menilai strategi yang disampaikan oleh Prabowo kurang efektif. Sebab sifatnya masih 'hit and run' (belum menyeluruh). 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan kendati masuk tindak kejahatan luar biasa, namun penanganan korupsi masih terbilang normatif dan biasa. Untuk itu, ia mengharapkan ada inovasi penanganan yang tegas, baik dari sisi penegakan hukum dan pemahaman masyarakat, sehingga bisa terwujud penanganan korupsi yang sifatnya tanpa toleransi. 

"Yang diperlukan ialah extra inovative efforts baik dari sisi law and order- (aturan hukum)nya sambil memahami kompleksitasnya guna kemudian dicreate values yang sustain (diciptakan nilai) tumbuh di masyarakat. Jadi bukan hit and run," kata Saut yang dimintai konfirmasi pada pagi ini. 

Bagaimana dengan kalian sendiri, guys? Setuju apabila koruptor diberi kelonggaran hukuman? 

Baca Juga: KPK Sebut Ada Kebocoran Rp2.000 Triliun, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya