Politikus Nico Siahaan Dicecar Penyidik Soal Duit Suap ke Acara PDIP

Eks Bupati Cirebon menyerahkan duit Rp250 juta

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Junico Partahi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/10). Ini merupakan kali kedua ia hadir setelah pada 2018 lalu Nico juga menjejakan kaki di KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra namun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan pembawa acara kuis itu tiba di KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12:30 WIB. 

Kepada media, Nico mengaku dicecar oleh penyidik mengenai aliran dana senilai Rp250 juta dan sempat digunakan oleh PDI Perjuangan untuk acara Kongres Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018 lalu. 

"Betul (saya diklarifikasi mengenai duit Rp250 juta) dan sudah saya jawab," kata Nico usai diperiksa di KPK dan dikutip dari kantor berita Antara.

Menurut Nico, ia tidak tahu apabila uang yang diserahkan oleh eks Bupati Cirebon itu berasal dari penerimaan gratifikasi. Ketika ada anggota PDI Perjuangan yang ingin menyumbang kegiatan kongres tersebut, maka dengan senang hati diterima. Sebab, budaya di PDI Perjuangan yang berlaku selama ini adalah gotong royong. 

"Jadi, menurut saya, itu adalah gotong royong yang sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, jadi saya kira ini hal yang lumrah untuk dilakukan," tutur dia siang tadi. 

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme sumbangan yang berlaku di PDI Perjuangan?

1. Nico mengaku tidak bertanya dari mana sumber duit sumbangan eks Bupati Cirebon

Politikus Nico Siahaan Dicecar Penyidik Soal Duit Suap ke Acara PDIP(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepada media, Nico mengaku tidak bertanya sumber duit Rp250 juta yang disumbangkan oleh Sunjaya. Namun, begitu tahu bahwa duit itu diduga berasal dari pemberian gratifikasi, Nico langsung memerintahkan timnya di PDI Perjuangan untuk tak menggunakan uang tersebut. 

Ia pun memilih langsung mengembalikan duit tersebut ke KPK. Sedangkan, penyidik KPK langsung menyitanya. 

"Yang ditanyakan tadi apakah Anda mengetahui, ya saya bilang: 'saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia. Kita gak nanya satu-satu," kata Nico di gedung KPK. 

Baca Juga: Ada Duit Suap Bupati Cirebon yang Diduga Mengalir ke PDI Perjuangan 

2. KPK juga menelusuri suap yang diterima oleh Bupati Cirebon dari PT Hyundai Engineering Construction

Politikus Nico Siahaan Dicecar Penyidik Soal Duit Suap ke Acara PDIP(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Selain mendalami gratifikasi dari mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, setoran dari kepala SKPD/OPD dan pengadaan barang serta jasa dari pengusaha, komisi antirasuah juga mendalami hadiah atau janji terkait pengurusan izin pembangunan PLTU 2 di kabupaten tersebut. Total duit yang diterima yakni Rp6,04 miliar. 

Ada pula hadiah atau janji karena memberikan izin untuk membangun properti di Cirebon senilai Rp4 miliar. 

Di dalam persidangan terungkap pihak yang menyuap Bupati Sunjaya untuk izin pembangunan PLTU 2 adalah PT Hyundai Engineering Construction. Hyundai di Korsel pun telah mengakui pihaknya memang memberikan sejumlah uang kepada kepala daerah di sana. 

Harian Korean Times yang mendapatkan konfirmasi dari manajemen perusahaan itu menyebut tujuan mereka memberikan duit agar warga tak lagi memprotes proyek yang menghasilkan listrik sebanyak 1.000 MW. 

"Bupati yang lebih dulu mendekati kami melalui seorang perantara dan menawarkan diri untuk menuntaskan isu tersebut," ujar seorang pejabat berwenang di perusahaan itu. 

Ia menjelaskan penting bagi PT Hyundai untuk bisa menuntaskan proyek itu tepat waktu. Sebab, apabila mereka terlambat, maka bisa dikenai denda dalam jumlah besar. 

"Oleh sebab itu, kami memberinya uang," tutur dia lagi. 

3. KPK cegah petinggi PT Hyundai Engineering Contruction ke luar negeri

Politikus Nico Siahaan Dicecar Penyidik Soal Duit Suap ke Acara PDIP(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Sebelumnya, penyidik KPK sudah meminta kepada pihak imigrasi agar mencegah petinggi PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Herry dan Rita sesungguhnya sudah dicegah sejak 26 April lalu hingga 26 Oktober 2019. Namun, baru diumumkan (4/10) lalu. 

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada awal Oktober lalu. 

Belum diketahui apakah KPK sudah memperpanjang larangan ke luar negeri terhadap Herry dan Rita. 

4. Eks Bupati Cirebon diduga terima gratifikasi Rp51 miliar

Politikus Nico Siahaan Dicecar Penyidik Soal Duit Suap ke Acara PDIP(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terkuaknya praktik TPPU yang dilakukan oleh Sunjaya merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 lalu. Dari operasi senyap itu, komisi antirasuah memang hanya mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan total Rp6,4 miliar.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Sunjaya juga menerima gratifikasi yang tidak dilaporkannya ke KPK. Gratifikasi itu ia terima berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati yang memimpin pada periode 2014-2018. 

Ada empat sumber penerimaan gratifikasi yang berhasil diidentifikasi oleh KPK, yakni: 

  • terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha senilai Rp31,5 miliar
  • terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar
  • setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar
  • terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya mencapai Rp500 juta 


Tidak hanya itu saja, ternyata Sunjaya juga menerima suap terkait perizinan PLTU 2 Cirebon senilai Rp6,04 miliar dan perizinan properti di area itu sebesar Rp4 miliar. 

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam pekara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada (4/10) lalu. 

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Sunjaya Beli Tanah & Mobil dari Duit Gratifikasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya