MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS Ditutup

Hasil diumumkan 2 jam usai TPS di Indonesia barat ditutup

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan waktu publikasi metode hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (16/4). Waktu publikasi hitung cepat atau quick count diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. 

MK menegaskan semua stasiun televisi dan lembaga survei baru boleh mempublikasikan hasil hitung cepat dua jam setelah TPS (tempat pemungutan suara) di bagian Indonesia barat ditutup. 

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan d ruang sidang MK pada hari ini. 

Lalu, apa pertimbangan majelis hakim menolak permohonan penggugat? Apakah ada sanksi bagi yang melanggar? 

1. Mengumumkan hasil survei di masa tenang sama saja dengan berkampanye

MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS Ditutup(Hasil survei Cyrus Network) IDN Times/Santi Dewi

Hakim MK mempertimbangkan apabila mengumumkan hasil survei di masa tenang, maka sama dengan membenarkan berkampanye di masa tenang. 

"Kalau dibiarkan, maka kondisi tersebut malah akan memengaruhi kemurnian suara rakyat sehingga tidak terwujud pemilu yang adil dan jujur," ujar hakim MK dalam sidang hari ini. 

Begitu pula dengan keputusan untuk membatasi pengumuman baru bisa dilakukan usai TPS di Indonesia bagian barat resmi ditutup. Indonesia memiliki tiga zona waktu. Menurut hakim, tidak menutup kemungkinan pengumuman hitung cepat di Indonesia bagian timur sudah diumumkan ketika proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat belum selesai. 

"Karena adanya kemajuan teknologi informasi, maka hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga bisa berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu," kata hakim. 

Baca Juga: Pemilu 2019 Sehari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT atau Belum 

2. Hasil hitung cepat dinilai hakim belum tentu akurat

MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS DitutupAntara Foto/Fanny Octavianus

Selain itu, hasil hitung cepat dinilai belum tentu akurat kendati hal tersebut menjadi bentuk partisipasi nyata dari masyarakat. Sebab, masih ada rentang kesalahan atau margin of error dalam penghitungannya. 

Lagipula, menurut hakim dengan menunda pengumuman hasil hitung cepat, bukan berarti menghilangkan hak konstitusi atas informasi. 

"Kan sifatnya menunda sesaat," kata hakim. 

Hakim juga menilai ada sinyalemen surveyor bisa saja dibayar oleh kontestan pemilu dan bersikap tidak independen. 

3. Apabila melanggar maka lembaga survei dan stasiun televisi bisa terancam sanksi pidana

MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS DitutupIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lagu, bagaimana bila stasiun televisi atau lembaga survei bandel serta melanggar? Maka, siap-siap menghadapi ancaman hukuman pidana. Di dalam pasal 540 ayat 2, tertulis bagi yang menyiarkan hasil hitung cepat tidak sesuai aturan maka terancam pidana penjara selama 18 bulan. Selain itu, mereka juga terancam denda selama Rp18 juta. 

Berikut isi pasal tersebut: 

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). 

4. Stasiun televisi ikut menggugat ke Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan Hasil Quick Count Boleh Diumumkan Dua Jam Usai TPS DitutupInstagram @mahkamahkonstitusi

Gugatan ke MK soal publikasi hasil hitung cepat tidak hanya digugat oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). UU itu turut digugat oleh beberapa stasiun televisi. Mereka terdiri dari  PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Lativi Mediakarya (TVOne), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Mereka menggugat ketentuan pasal 449 ayat (2) yang mengatur larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan pasal (5) dan (6) tentang penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga: [BREAKING] TKN Laporkan Kecurangan Pemilu di 7 Negara ke Bawaslu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya