KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar Negeri

Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru kasus korupsi dugaan suap proyek mega properti Meikarta ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi institusi tempatnya bekerja telah mencegah Sekda Pemprov Jawa Barat,  Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto selama enam bulan ke depan. 

"Kami sudah melayangkan permintaan cegah ke luar negeri ke imigrasi atas dua nama yang bersangkutan pada 30 Juli lalu. Cegah itu berlaku selama enam bulan," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (31/7). 

Artinya, larangan ke luar negeri itu berlaku hingga akhir Februari 2020 mendatang. Selain itu, usai Iwa dan Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka, penyidik institusi antirasuah mulai menggeledah ke beberapa lokasi untuk mencari barang bukti. 

Lalu, di titik mana saja penggeledahan dilakukan? 

1. Penyidik menggeledah dua lokasi yakni kantor Sekda dan Dinas Bina Marga

KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar NegeriIDN Times/Debbie Sutrisno

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik adalah kantor Sekda Iwa. Proses penggeledahan dimulai dari pukul 09:00 - 15:00 WIB. 

"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR (Rencana Denah dan Tata Ruang) dan barang bukti elektronik," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Kemudian, tim penyidik kini bergerak ke lokasi kedua yang digeledah yakni di kantor Dinas Bina Marga Pemprov Jabar. 

"Tim hingga kini masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

2. Penyidik segera memanggil Sekda Iwa dan Bartholomeus

KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar NegeriIDN Times/Istimewa

Sementara, penyidik segera menjadwalkan untuk memanggil kedua tersangka dan dimintai keterangan. Namun, Febri mengatakan belum mengetahui kapan Sekda Iwa dan Bartholomeus dipanggil ke gedung Merah Putih. 

"Kami harap yang bersangkutan bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri. 

Pada Selasa kemarin, Sekda Iwa mengatakan kepada media bahwa ia siap membantu institusi antirasuah dan bersikap kooperatif. 

"Saya akan menaati dan bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Sekda Iwa di gedung Sate, Bandung. 

3. Usai ditetapkan jadi tersangka, Sekda Iwa cuti besar selama 3 bulan

KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar NegeriInstagram/Iwa Karniwa

Sementara, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Iwa diberhentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kebijakan itu ditempuh, agar ia bisa fokus mengurus perkara hukumnya. 

Gayung bersambut, Iwa turut mengajukan cuti besar selama 3 bulan ke Pemprov Jabar. Cuti itu langsung disetujui oleh Gubernur Ridwan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu turut menunjuk Daud Achmad sebagai Pelaksana tugas harian (PLH) Sekretaris Daerah Jabar. 

"Jadi mulai hari ini (Selasa) Pak Iwa minta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalah (hukumnya). Pak Gubernur memutuskan saya jadi Plh Sekda. Jadi Pak Iwa bukan non-aktif. Non-aktif itu kalau ditahan," ujar Daud yang juga ditemui di Gedung Sate. 

4. Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp1 miliar dari petinggi PT Lippo Cikarang

KPK Cegah Sekda Pemprov Jabar & Eks Petinggi Lippo ke Luar NegeriInstagram/Iwa Karniwa

KPK menjelaskan Sekda Iwa ditetapkan menjadi tersangka kasus rasuah karena ia diduga telah menerima suap senilai Rp1 miliar agar memuluskan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi 2017. 

"Uang itu untuk menyelesaikan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin di gedung Merah Putih. 

Sedangkan, Batholomeus jadi tersangka korupsi karena diduga terlibat perkara suap menyangkut pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Saut menjelaskan Bartholomeus merupakan salah satu orang yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan proyek Meikarta. 

"Selain itu ada pula Billy Sindoro (yang telah diproses dalam kasus terpisah), Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Mereka akhirnya melakukan pendekatan kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Proses pendekatan oleh pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng, dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. 

Ternyata untuk mengurus izin tersebut, Batholomeus melibatkan sejumlah uang sebagai suap. Untuk Bupati Neneng, Batholomeus menyiapkan duit senilai Rp10,5 miliar. 

"Tersangka BTO (Batholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah," kata dia. 

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Iwa Cuti Besar Selama 3 Bulan

Topik:

Berita Terkini Lainnya