KPK: Ada 6 Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik Jokowi

Tenggat waktu pelaporan hingga Januari 2020

Jakarta, IDN Times - Kendati kabinet baru Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah dibentuk sejak (23/10) lalu, namun masih ada yang belum memperbarui atau melaporkan harta kekayaan mereka. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ada enam menteri atau wakil menteri yang belum lapor. 

"Ada sekitar lima atau enam dan termasuk juga wakil menteri (yang belum lapor LHKPN). Terutama, mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara, karena sebelumnya (bekerja) di sektor swasta gitu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat malam (22/11) di gedung Merah Putih. 

Siapa saja sih enam menteri atau wakil menteri yang dimaksud belum lapor LHKPN itu?

Febri mengatakan ada Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama Subandrio. 

Sementara, dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada dua wakil menteri lainnya yang belum lapor harta kekayaan. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dan Wamen Lingkungan Hidup, Alue Dohong. 

Kapan sih tenggat waktu bagi para pejabat itu untuk melaporkan harta kekayaan?

1. KPK akan menunggu pelaporan harta kekayaan dari para menteri Indonesia Kabinet Maju hingga Januari 2020

KPK: Ada 6 Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik Jokowi(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Menurut Febri, kendati enam menteri itu belum melaporkan harta kekayaan bukan berarti mereka sudah melewati tenggat waktu. Batas waktu masih ada hingga Januari 2020 mendatang. 

"Kami tunggu pelaporan LHKPN-nya yang sama sekali belum melaporkan. Meskipun belum melewati tenggat waktu ya. Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020. Jadi, masih ada waktu akhir November, Desember termasuk Januari," kata Febri semalam. 

Komisi antirasuah, kata mantan aktivisi antikorupsi itu siap membantu enam menteri baru itu untuk dapat mengisi data harta kekayaan mereka. Walau begitu, sudah banyak menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. 

"Sebagian sudah lapor LHKPN, sebagian lagi tidak perlu lapor lagi untuk tahun ini, tapi cukup di periode tahun depan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Sepekan Dilantik, Belum Ada Menteri yang Setor LHKPN

2. KPK akan mengirimkan surat kepada para menteri agar mereka segera lapor harta kekayaan

KPK: Ada 6 Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik JokowiKabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, Febri pernah menyebutkan komisi antirasuah akan mengirimkan surat khususnya kepada para menteri baru yang ditunjuk oleh Jokowi. Tujuannya, agar para menteri itu tidak lupa untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Pelaporan harta kekayaan juga termasuk bagian dari pencegahan korupsi. 

"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," kata Febri pada (24/10) lalu. 

3. KPK mengatakan ada sanksi administratif apabila penyelenggara negara tak melaporkan harta kekayaan

KPK: Ada 6 Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan Usai Dilantik JokowiIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Sementara, berdasarkan aturan yang ada di KPK, institusi antirasuah itu bisa memberikan rekomendasi kepada atasan langsung tempat penyelenggara negara itu berdinas, apabila ditemukan fakta ia tidak melaporkan harta kekayaannya. Atau sudah pernah melapor, namun tidak dilakukan rutin setiap tahun. 

"Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016," demikian pernyataan di situs resmi KPK. 

Hal lain yang disampaikan oleh Direktorat LHKPN KPK yakni agar dokumen harta kekayaan itu dijadikan sebagai perangkat dalam pengembangan sumber daya manusia di masing-masing instansi. 

"Antara lain menjadi persyaratan dalam seleksi terbuka jenjang  jabatan tertentu, persyaratan dalam mutasi, atau promosi, serta diberikan kemudahan lainnya kepada penyelenggara negara yang patuh dalam menyampaikan LHKPN. Sebaliknya apabila penyelenggara negara tersebut tidak patuh dalam penyampaian LHKPN maka dapat diberikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan SDM," demikian yang tertulis di situs resmi KPK dan dikutip pada (22/11). 

Baca Juga: KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya