Ini Alasan KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Imam terancam bui 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menpora Imam Nahrawi pada Jumat (27/9) usai diperiksa oleh penyidik selama sekitar delapan jam. Padahal, ini kali pertama Imam diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Nasib Imam sungguh tragis karena sebelumnya ia duduk sebagai Menteri. Namun, jelang masa kerjanya berakhir, ia justru menjadi "pasien" komisi antirasuah. 

Usai resmi mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol, Imam tak bersedia berkomentar. Wajahnya tertunduk lesu usai diberi rompi oranye oleh penyidik KPK. 

Sementara, kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo menyayangkan mengapa kliennya tetap ditahan oleh penyidik komisi antirasuah. Padahal, ia sudah menunjukkan itikad baik dengan mundur sebagai Menpora. 

"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi kami hormati juga KPK," ujar Soesilo seperti dikutip kantor berita Antara pada Jumat malam kemarin. 

Lagipula, kata dia lagi, kliennya tak mungkin berniat akan melarikan diri. Soesilo menyebut kliennya sudah dicegah ke luar negeri. 

"Saya kira kalau mau mengulangi perbuatannya, tidak akan terjadi," tutur dia lagi. 

Lalu, apa tanggapan KPK mengenai penahanan Imam?

1. KPK menilai tidak ada niat baik dari Imam Nahrawi makanya ditahan

Ini Alasan KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mantan anggota DPR itu sudah menunjukkan niat tidak baik karena saat proses penyelidikan, Imam sempat mangkir tiga kali. 

"Kalau di proses penyelidikan kan tiga kali (dipanggil) dan kami tidak melihat ada itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut," kata Febri pada Jumat malam kemarin. 

Imam mangkir ketika dipanggil oleh penyidik pada tanggal 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Selain itu, penyidik akhirnya menahan Imam, karena mereka sudah melakukan hal yang sama terhadap tersangka lainnya yakni Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora. 

"Sekarang, proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lainnya juga sudah kami tahan untuk efektivitas penangan perkara ini. Maka, dua orang tersangka dalam satu pokok perkara ini tentu harus berjalan secara beriringan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Akhirnya Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

2. Imam Nahrawi mengaku siap menerima takdirnya

Ini Alasan KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi(Mantan Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, ketika tiba di gedung KPK pada pukul 10:00 WIB, Imam mengaku sudah siap menjalani takdirnya. Ia mengatakan takdir Tuhan tidak pernah keliru. 

"Ini pasti karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah," tutur Imam ketika tiba pada Jumat pagi. 

Sebelumnya, Imam sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora. Imam mengaku ingin fokus menghadapi kasus hukumnya. 

3. Imam Nahrawi terancam pidana bui 20 tahun

Ini Alasan KPK Tahan Mantan Menpora Imam NahrawiIDN Times/Sukma Sakti

Imam diduga kuat telah menerima suap pada periode 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK pada awal September. 

Imam juga disebut meminta duit pada periode 2016-2018 senilai Rp11,8 miliar. Maka apabila ditotalkan, ia mendapat duit senilai Rp26,5 miliar. 

"Duit itu diduga commitment fee atas proposal pengajuan dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018," tutur Alex. 

Atas perbuatan itu, Imam disangka dengan pasal huruf a atau b atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Apabila merujuk ke pasal tersebut, di sana tertulis jelas sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui dapat menggerakan sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

https://www.youtube.com/embed/qOkGL451sc4

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Menpora Imam Nahrawi Terancam 20 Tahun Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya