Diperiksa KPK Hampir 10 Jam, Dirut Jasa Marga Dicecar 14 Proyek Fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani akhirnya melenggang keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (21/11) sekitar pukul 22:24 WIB. Ia diperiksa selama hampir 10 jam setelah sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Desi datang sebagai saksi bukan karena kapasitasnya sebagai dirut perusahaan pelat merah itu. Ia hadir terkait posisi sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk tersangka Fathor Rachman (Kepala Divisi II PT Waskita Karya) dan Yuly Ariandi Siregar (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya). Kedua tersangka itu diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Dikatakan fiktif, karena perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan seperti yang tertuang di dalam kontrak.
Desi diduga mengetahui mengenai praktik pengerjaan proyek fiktif tersebut. Lalu, apakah Desi sempat dikonfirmasi mengenai proyek fiktif itu?
"Gak ditanyakan ke sana ya," ujar Desi kepada media semalam di gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku sudah tak lagi ingat mengenai proyek tersebut, sebab pengerjaannya sudah terjadi pada 10 tahun lalu. Desi meminta kepada media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Lalu, apakah ini berarti Desi diduga turut terlibat dalam pengerjaan proyek fiktif yang telah merugikan negara Rp186 miliar itu?
1. KPK dalami 14 proyek fiktif yang pernah dikerjakan oleh PT Waskita Karya
Juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak membantah apabila poin yang didalami oleh penyidik komisi antirasuah yakni mengenai 14 proyek yang diduga fiktif dan pernah dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Itu salah satu yang kami dalami, bagaimana alur prosesnya, karena ada keputusan, pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN itu dapat saja melibatkan satu divisi saja atau dapat terkait atau diketahui pihak lain atau kepala divisi lain di perusahaan tersebut," ujar Febri semalam di gedung KPK.
Bahkan, menurut mantan aktivis antikorupsi itu, tidak tertutup kemungkinan jumlah proyek fiktif yang pernah dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor di PT Waskita Karya bisa bertambah lebih dari 14 buah.
"Kami akan telusuri itu sepanjang bukti-buktinya cukup," kata dia.
Baca Juga: KPK Kirim Surat ke Meneg BUMN Erick Thohir, untuk Apa?
2. Total ada 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor dan merugikan negara Rp186 miliar
Editor’s picks
Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor dikatakan fiktif karena mereka tidak mengerjakan pekerjaan seperti yang tertuang di dalam kontrak. Namun, perusahaan itu tetap mendapatkan bayaran dari PT Waskita Karya.
Uang pembayaran itu kemudian dikembalikan oleh empat perusahaan tersebut kepada dua tersangka yang telah diumumkan oleh KPK. Gara-gara perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp186 miliar.
Ke-14 proyek itu yakni:
- Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
- Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
- Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
- Proyek PLTA Genyem, Papua
- Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
- Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
- Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
- Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
- Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
- Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
3. Desi baru menghadiri lagi panggilan KPK usai disurati oleh Menteri BUMN Erick Thohir
Kehadiran Desi pada Kamis malam kemarin merupakan sesuatu yang sudah dinanti. Sebab, penyidik komisi antirasuah sudah memanggil Desi sebanyak tiga kali. Namun, ia selalu mangkir dengan beragam alasan. Tiga kali pemanggilan dilayangkan pada 28 Oktober 2019, 11 November 2019 dan 20 November 2019.
Bahkan, pada Februari lalu, rumah Desi sudah sempat digeledah oleh penyidik komisi antirasuah. Desi baru kembali mendatangi KPK usai menerima surat dari Menteri BUMN Erick Thohir yang memintanya memenuhi panggilan tersebut.
Oleh sebab itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap para penyelenggara negara tak meniru apa yang dilakukan oleh Desi. KPK mengapresiasi Kementerian BUMN yang telah mendukung agar Desi bersedia hadir ke komisi antirasuah.
"Apalagi Kementerian BUMN saat ini sedang berbenah di dalam internal mereka. Jadi, harapannya pejabat-pejabat di BUMN baik itu dirut, jajaran direksi atau pejabat yang lain bila dipanggil oleh penegak hukum tidak mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
KPK, kata Febri tentu menghormati alasan-alasan yang memang patut menurut hukum. Tetapi, yang perlu digaris bawahi kehadiran ketika dipanggil sebagai saksi juga masuk ke dalam kewajiban hukum.
Baca Juga: Menteri BUMN Minta Dirut Jasa Marga Segera Penuhi Panggilan KPK