Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya

Demokrat gugat 10 penggagas KLB ke PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/2021) menggugat 10 orang penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Gugatan itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Demokrat kubu AHY, 10 orang itu dianggap telah melanggar konstitusi partai, Pasal 1 UUD 1945 dan Pasal 26 UU Partai Politik. 

"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa jadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan dan menegakan keadilan serta kebenaran. Di sini lah kami mencari keadilan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di PN Jakpus seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini. 

Namun, Herzaky tidak bersedia menjelaskan siapa saja 10 orang yang mereka gugat ke pengadilan. Tetapi ia menegaskan aturan yang masih berlaku dan diakui di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah AD/ART 2020. Di dalam dokumen itu, posisi ketua umum dijabat AHY. 

Di sisi lain, partai berlambang mercy itu juga memeperkenalkan tim pengacara yang akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Padahal, dulu besan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan sempat jadi 'pasien' komisi antirasuah. 

Mengapa Bambang bersedia menjadi kuasa hukum PD kubu AHY?

1. Bambang bersedia jadi kuasa hukum karena Demokrat 'dibajak' secara brutal

Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa HukumnyaANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepada media, Bambang mengatakan, ia resmi ditunjuk dan diberi kuasa oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Demokrat. Artinya, ia menerima mandat langsung dari AHY. 

"Jadi, ini institusi resmi yang menunjuk," kata pria yang akrab disapa BW itu. 

Bambang mengaku prihatin dengan situasi Demokrasi saat ini. Apalagi partai politik yang sah kini bisa dibajak secara 'brutal' oleh orang di luar parpol. 

"Kalau hak orpol (Organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal seperti ini, maka negara kita sedang terancam," ujarnya. 

Bambang mengaku terhormat menerima tawaran menjadi kuasa hukum PD kubu AHY. Sebab, kasus yang ia kawal merupakan fundamental bagi kehidupan demokrasi pada masa depan. 

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Tak Tahu Moeldoko Akan Ikut KLB Demokrat di Sumut

2. Demokrat namakan tim kuasa hukumnya Tim Pembela Demokrasi

Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa HukumnyaKuasa hukum PD Kubu AHY, Bambang Widjojanto berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Selain BW, ada pula 12 orang lainnya yang masuk dalam barisan tim kuasa hukum. Salah satunya adalah mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Deretan pengacara yang masuk tim kuasa hukum Demokrat kubu AHY antara lain Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso. Ada pula Abdul Fickar Hadjar, Donal Fariz, Aura Akhman, Reinhard R Silaban, Diana Fauziah, Budi Setyanto, Iskandar Sonhadji, dan Boedi Wijardjo.

Sedangkan, ketika ditanya soal peluang melaporkan Demokrat kubu Moeldoko ke polisi, Bambang meminta agar publik bersabar dulu. "Kita tunggu saja nanti," ujar dia. 

3. AHY telah datangi kantor Kemenkumham dan minta agar tak akui Demokrat kubu Moeldoko

Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa HukumnyaKetua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika memberikan keterangan pers pada 1 Februari 2021 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 8 Maret 2021.

Dari pantauan IDN Times, rombongan Demokrat kubu AHY membawa lima kontainer plastik dan 10 berkas berisi surat kronologis, pernyataan dari Majelis Tinggi Partai, dan bukti-bukti terkait penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumut. AHY juga meminta agar Kemenkumham tak mengakui KLB yang digelar pada 5 Maret 2021. 

Kepada media, AHY tegas mengatakan KLB di Sumut inkonstitusional dan abal-abal. "Kami yakin (KLB Sumut abal-abal) karena buktinya lengkap, kami sudah siapkan berkasnya lengkap," ujar AHY pada 8 Maret 2021. 

Selain itu, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyampaikan, KLB Demokrat Deli Serdang tidak memperoleh restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai, yang saat ini dijabat SBY. 

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tutur AHY. 

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen yang telah dibawa AHY.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Cahyo kepada media.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya