Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik

Malaysia larang negara dengan kasus corona di atas 150 ribu

Jakarta, IDN Times - Kondisi pandemik COVID-19 di seluruh dunia memasuki bulan ke-9, namun justru tak menunjukkan perbaikan. Data dari World O Meter per Rabu (9/9/2020), memperlihatkan 27,7 juta orang sudah terpapar COVID-19. Sebanyak 901 ribu orang di antaranya meninggal akibat penyakit yang disebabkan virus Sars-CoV-2 itu. 

Lantaran transmisi virus yang begitu cepat, akhirnya memicu pemerintah masing-masing negara untuk melakukan pembatasan akses masuk bagi pendatang asing. Dari data yang diperoleh IDN Times, ada 59 negara yang membatasi kedatangan WNA, termasuk WNI. 

Data ini diperoleh dari unggahan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri melalui akun Instagram Safe Travel, aplikasi khusus bagi warga Indonesia yang hendak melancong. Namun, data tersebut diunggah pada 17 Maret 2020 lalu sehingga belum diperbarui. 

Daftar tersebut menjadi sorotan pada pekan ini lantaran dipicu oleh kebijakan Pemerintah Malaysia, yang memilih menutup pintu bagi negara-negara yang memiliki kasus COVID-19 di atas 150 ribu. Berdasarkan parameter itu, Negeri Jiran telah menutup pintu sementara waktu bagi warga dari 23 negara. 

"Kami akan terus menambahkan negara-negara yang kelihatannya memiliki risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif COVID-19 ke dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk ke Malaysia)," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob yang dikutip laman The Star Malaysia pada 3 September 2020. 

Pemerintah Indonesia terlihat tenang menanggapi kebijakan Malaysia yang mulai berlaku sejak 7 September 2020 lalu. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, justru Indonesia sudah lebih awal melarang kedatangan semua warga asing. 

"Pemberlakuan pembatasan berkunjung pada saat pandemik ini menjadi satu keniscayaan di banyak negara, termasuk Indonesia juga melakukan pembatasan itu. Sementara, pengaturan perjalanan khusus juga diupayakan pemerintah melalui essential bussiness corridor dengan beberapa negara," ungkap Faiza kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 7 September 2020 lalu. 

Lalu, negara mana saja yang memberlakukan pembatasan bagi warga asing dan WNI selama pandemik? Berikut data terbaru yang berhasil dirangkum oleh IDN Times

1. Daftar 59 negara yang tutup pintu bagi warga asing dan WNI

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama PandemikIlustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Data 59 negara diperoleh IDN Times dari unggahan di Instagram Safe Travel Kemenlu pada 17 Maret 2020 lalu. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan mengecek secara langsung informasi mengenai pembatasan masuk warga asing yang tertera di aplikasi Safe Travel. 

Berikut daftar terbaru negara yang sementara waktu menutup pintu bagi warga asing dan WNI: 

  1. Chile
  2. Peru 
  3. Paraguay
  4. Kolombia 
  5. Triniadad dan Tobago
  6. Papua Nugini
  7. Korea Utara
  8. Selandia Baru
  9. Mongolia
  10. Italia
  11. Spanyol
  12. Portugal 
  13. Bhutan
  14. India
  15. Siprus
  16. Uni Emirat Arab
  17. Oman 
  18. Palestina
  19. Rusia 
  20. Rumania
  21. Montenegro 
  22. Bosnia
  23. Georgia
  24. Denmark
  25. Finlandia
  26. Estonia
  27. Latvia
  28. Lithuania
  29. Ceko
  30. Hongaria
  31. Polandia
  32. Slovakia
  33. Kanada
  34. Bahamas
  35. Norwegia
  36. El Salvador
  37. Guatemala
  38. Honduras
  39. Costa Rika
  40. Panama
  41. Malaysia
  42. Afrika Selatan
  43. Sierra Leone
  44. Djibouti
  45. Iran
  46. Azerbaijan
  47. Bangladesh
  48. Kazakhstan
  49. Uruguay
  50. Vietnam
  51. Singapura
  52. Jepang
  53. Arab Saudi
  54. Australia
  55. Kamboja
  56. Brunei Darussalam
  57. Suriname
  58. Yordania
  59. Qatar

Baca Juga: [BREAKING] Semua Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 2 April 2020 

2. Indonesia sudah melarang lebih dulu turis asing masuk Tanah Air sejak awal April lalu

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama PandemikIlustrasi DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sementara, langkah Malaysia sesungguhnya sudah diterapkan lebih awal oleh Pemerintah Indonesia. Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting, pada 31 Maret 2020 lalu mengumumkan, semua warga asing dilarang masuk ke Indonesia mulai 2 April 2020 untuk mencegah penularan COVID-19. Larangan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI. 

"Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi COVID-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ungkap Jhoni ketika itu. 

Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi enam jenis warga asing berikut: 

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat;
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

3. Pengiriman TKI ke luar Indonesia sudah dihentikan sementara waktu

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama PandemikIlustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia juga berlaku bagi TKI yang bekerja di Negeri Jiran. Sehingga bila mereka masih memiliki kontrak kerja dengan majikannya di Malaysia, tetapi posisinya kini berada di Indonesia, maka mereka tak bisa masuk lagi ke Negeri Jiran. 

Di sisi lain, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, memastikan selama pandemik COVID-19, pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI ke luar negeri. 

"Kan itu semua sudah diatur di dalam Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020. Jadi, kebijakan ini tak mempengaruhi soal penempatan TKI karena memang sementara waktu aktivitas tersebut dihentikan," ungkap Judha ketika dihubungi oleh IDN Times, Rabu (9/9/2020).

Selain TKI, aturan larangan masuk bagi WNI ke Negeri Jiran juga berlaku bagi pemegang visa jangka panjang dan pendek. Malaysia juga menutup pintu bagi turis yang hendak berobat ke Penang.

4. Juru bicara satgas COVID-19 menilai pembatasan akses masuk WNA adalah hak pemerintah negara terkait

Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama PandemikJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Ketika dimintai komentarnya mengenai pembatasan akses masuk bagi WNI ke Malaysia, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menilai, itu merupakan hak dari pemerintah Negeri Jiran. Tetapi, membatasi kedatangan WNI, termasuk TKI ke Negeri Jiran, menurut Wiku, bisa berpengaruh ke ekonomi Malaysia sendiri. Sebab, Malaysia bergantung kepada TKI yang bekerja di sana. 

"Artinya, kan dia harus cari ke tempat lain. Bila tidak berhasil ditemukan penggantinya maka bisa menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, karena absennya tenaga kerja asing tadi," ungkap Wiku ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 7 September 2020. 

Wiku mengajak publik agar tidak menyikapi kebijakan Pemerintah Malaysia dari sudut pandang negatif. Sebab, Malaysia melakukan itu untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 ke warganya. Tetapi, ia ragu Malaysia atau negara lain yang melakukan pembatasan akses kepada warga asing bisa bertahan dalam jangka waktu lama. 

"Secara ekonomi kan pasti dia tergantung ke negara lain, akhirnya mereka akan kembali membuka diri. Sementara, saat mereka membuka diri tetapi pandemik di negara lain belum menurun, pasti negara itu akan kembali terpapar," tutur dia lagi. 

Ia menilai alih-alih menutup wilayah perbatasan, cara yang paling efektif dalam menghadapi pandemik yakni diatasi bersama-sama dan kolektif.

Baca Juga: Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya