Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi Hamil

Usia kandungan Neneng diprediksi sudah 8 bulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lima tersangka kasus korupsi proyek Meikarta ke Bandung pada Rabu (20/2). Lima orang itu termasuk mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin yang tengah mengandung.

Diprediksi usia kandungannya pada bulan ini sudah masuk 8 bulan. Sementara, empat tersangka yang lain yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). 

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memfasilitasi Neneng untuk melakukan pengecekan kondisi kehamilan sesuai dengan petunjuk dari dokter. 

"Kalau memang dibutuhkan fasilitas pengecekan rutin, maka KPK akan memberikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan yang tengah hamil," kata Febri menjawab pertanyaan IDN Times pekan lalu. 

Lalu, apakah KPK akan mengizinkan Neneng untuk mengikuti sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Bandung?

1. Kondisi Neneng masih dianggap fit untuk mengikuti persidangan

Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi Hamil(Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digelandang ke Gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini kondisi Neneng masih dianggap fit untuk mengikuti proses persidangan. Neneng dan Dewi telah dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung pada Rabu kemarin. Keduanya bergabung dengan Neneng Rahmi yang sudah lebih dulu ditahan di sana untuk mengikuti proses persidangan. 

"Sampai sejauh ini, dokter masih mengatakan yang bersangkutan fit untuk mengikuti persidangan," kata Febri. 

Sementara, Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor ditahan di rutan Kebon Waru Bandung. 

"Kelimanya sudah tiba di Bandung pada Rabu siang di rutan masing-masing," tutur dia. 

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan Bandung

2. Berkas lima tersangka termasuk mantan Bupati Bekasi sudah dilimpahkan ke pengadilan

Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi Hamil(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, berkas lima orang tersangka, termasuk Neneng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kini, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. 

Sebagian menyayangkan mengapa persidangan malah dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Apalagi kasus suap proyek Meikarta mendapat sorotan yang luas dari publik. Belum lagi sempat muncul informasi ada upaya intimidasi terhadap para saksi dalam kasus suap proyek properti tersebut. Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mereka percaya terhadap proses peradilan yang akan berjalan di Bandung. 

"Hakimnya kami yakini independen dan imparsial. Apalagi kan sidang nantinya juga terbuka untuk umum," ujar Febri ketika memberikan keterangan pada Jumat malam (8/2) di gedung KPK. 

Baca Juga: Bupati Bekasi Neneng Hassanah Segera Hadapi Persidangan Meikarta

3. KPK tengah melindungi Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi HamilANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan lembaga antirasuah turut memberikan perlindungan kepada para saksi proyek pembangunan Meikarta. Ia menjelaskan yang memberikan perlindungan bukan hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga lembaga antirasuah. 

"Bahkan, Bu Neneng dalam proteksi kami sekarang," ujar Syarif ketika ditemui di gedung KPK pada (1/2) lalu. 

Salah satu alasan Neneng diberikan perlindungan, karena keinginannya untuk menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Untuk bisa mendapatkan status JC, maka Neneng harus mengungkap semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik dan bukan menjadi pelaku utama di dalam kasus suap tersebut. 

4. Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri jadi Bupati Bekasi

Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi HamilANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, usai kasusnya dipastikan bergulir ke pengadilan, Neneng mengirimkan surat pengunduran diri ke DPRD Bekasi. Surat tersebut diterima oleh DPRD Bekasi pada Jumat (15/2). 

Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (20/2). 

Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan. Rapat pimpinan sudah dilakukan. 

Hasil rapat pimpinan menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

5. Bupati Neneng disebut sudah menerima suap sebesar Rp10,8 miliar

Bupati Bekasi Tetap Jalani Sidang Meikarta Meski Dalam Kondisi HamilIDN Times/Cije Khalifatullah

Sidang dakwaan perdana dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sudah dimulai sejak 19 Desember 2018 lalu. Di dalam surat dakwaan Billy, jaksa KPK menyebut Neneng menerima suap dari mantan bos Lippo Group itu sebesar Rp10,8 miliar dan SDG$90 ribu. Neneng disuap oleh Billy agar ia meneken izin untuk membangun proyek Meikarta. 

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK ketika itu. 

Neneng menerima seluruh uang itu secara bertahap. Sesuai dengan perizinan yang tengah diurus. 

Uang tersebut diterima secara bertahap yakni pada Juni 2017 (Rp2,5 miliar); Juli 2017 (Rp2,5 miliar); Agustus 2017 (Rp2 miliar); Oktober 2017 (Rp1,5 miliar); November 2017 (Rp1 miliar); dan Januari 2018 (Rp500 juta). Uang diterima melalui E Yusup Taupik yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.  

Kemudian, Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini ia terima karena memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodir Meikarta. Lalu, ia kembali menerima suap sebesar SGD$90 ribu. Duit itu diserahkan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Bekasi. 

Baca Juga: KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata Ruang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya