20 Hakim Terjerat Kasus Korupsi, ICW Desak Ketua MA Mengundurkan Diri

Terbaru, adalah Hakim PN Balikpapan Kayat kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang ia tangani. Sebagai Wakil Tuhan, Kayat malah menerima suap senilai Rp250 juta agar perkara yang ia tangani divonis bebas. Hal ini jelas membuat lembaga antirasuah dan publik kembali harus menelan kekecewaan. 

"Apalagi suap itu diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (4/5) kemarin di gedung lembaga antirasuah. 

Ancaman hukuman bui yang tinggi sudah pasti ada di hadapan Kayat. Apalagi ia tertangkap basah melalui operasi senyap menerima suap tersebut. 

Dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), ini menjadi hakim ke-20 yang terjerat kasus korupsi. Itu semua terjadi di bawah kepemimpinan Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dalam keterangan tertulisnya, ICW kembali mendesak agar Hatta mengundurkan diri sebagai Ketua MA. 

"Karena ia telah dinilai gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bebas dan bersih dari praktik korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin. 

Lalu, siapa saja nama 19 hakim lainnya yang terjerat kasus rasuah di bawah kepemimpinan Hatta Ali sebagai Ketua MA? Mengapa hakim masih terus terjerat rasuah walau KPK sudah gencar melakukan OTT?

1. ICW menilai sistem pengawasan belum diterapkan secara optimal oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial

20 Hakim Terjerat Kasus Korupsi, ICW Desak Ketua MA Mengundurkan Diri(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Dalam pandangan ICW, terulangnya kasus hakim yang terjerat kasus rasuah mengonfirmasi bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum dilakukan secara optimal. Menurut Kurnia, seharusnya kejadian tertangkap tangannya Hakim Kayat menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim itu. 

"Ke depan, kedua lembaga itu penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan kalau diperlukan bisa melibatkan KPK sebagai pihak eksternal," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya. 

Apabila mereka tidak segera berbenah, maka tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dikhawatirkan semakin rendah. Hal itu sudah terbukti, kata ICW, dengan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia di tahun 2018 lalu. 

"Survei itu menunjukkan sektor pengadilan ada di tiga urutan terbawah lembaga yang rawan korupsi," katanya lagi. 

Baca Juga: Hakim Rentan Terkena Suap, KPK Imbau MA untuk Berbenah 

2. ICW memetakan ada tiga tahapan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan

20 Hakim Terjerat Kasus Korupsi, ICW Desak Ketua MA Mengundurkan DiriIDN Times/Sukma Shakti

Dalam pengamatan ICW, ada tiga tahapan pola korupsi di sektor pengadilan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Di tahap ini, yang terjadi adalah permintaan uang jasa. 

"Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapat nomor perkara lebih awal, lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia. 

Kedua, menentukan majelis hakim yang dikenal bisa mengatur putusan. Terakhir, ketiga, ketika persidangan terjadi. 

"Modus ini paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak," tutur dia lagi. 

3. ICW mendesak agar Hatta Ali mundur sebagai Ketua Mahkamah Agung

20 Hakim Terjerat Kasus Korupsi, ICW Desak Ketua MA Mengundurkan Diri(Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali) ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Lantaran kembali berulangnya kasus hakim terjerat kasus korupsi, ICW menilai Mahkamah Agung telah gagal melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan. Walaupun di dalam keterangan tertulisnya, MA membantah tidak serius melakukan pengawasan. 

Juru bicara MA, Andi Samsan mengatakan, institusi tempatnya bekerja sudah bolak-balik menyampaikan MA tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Bagi yang tidak bisa dibina maka terpaksa akan dibinasakan agar virusnya tidak menyebar ke yang lain," kata Andi dalam keterangan tertulis pada Sabtu kemarin. 

Lalu, apakah itu dinilai oleh ICW cukup? Ternyata tidak. Mereka mendesak agar Ketua MA, Hatta Ali supaya mundur dari posisinya. 

"Karena Hatta Ali dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," kata Kurnia. 

Mereka juga mendesak agar MA menggandeng lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan secara eksternal. 

4. Daftar 20 hakim yang terjerat kasus korupsi di bawah kepemimpinan Hatta Ali

20 Hakim Terjerat Kasus Korupsi, ICW Desak Ketua MA Mengundurkan DiriUnsplash/rawpixel

ICW pun mencatat secara detail siapa saja nama 20 hakim yang terjerat kasus rasuah. Berikut adalah daftar lengkap nama 20 hakim itu: 

  1. Kartini Marpaung (Hakim ad hoc Tipikor PN Semarang) tahun 2012
  2. Heru Kisbandono (Hakim ad hoc Tipikor Pontianak) tahun 2012
  3. Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang) tahun 2013
  4. Asmadinata (Hakim ad hoc Tipikor PN Palu) tahun 2013
  5. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung) tahun 2013
  6. Ramlan Comel (Hakim ad hoc Tipikor Bandung) tahun 2014
  7. Pasti Serefina Sinaga (Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat) tahun 2014
  8. Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan) tahun 2015
  9. Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan) tahun 2015
  10. Tripeni Irianto Putro (Ketua PN Medan) tahun 2015
  11. Janner Purba (Ketua PN Kepahiang) tahun 2016
  12. Toton (Hakim PN Kota Bengkulu) tahun 2016
  13. Dewi Suryana (Hakim PN Tipikor Bengkulu) tahun 2017
  14. Sudiwardono (Ketua PT Sulawesi Utara) tahun 2017
  15. Mery Purba (Hakim ad hoc PN Medan) tahun 2018
  16. Wahyu Widya Nurfitri (Hakim PN Tangerang) tahun 2018
  17. Iswahyu Widodo (Hakim PN Jakarta Selatan) tahun 2018
  18. Irwan (Hakim PN Jakarta Selatan) tahun 2018
  19. Lasito (Hakim PN Semarang) tahun 2018
  20. Kayat (Hakim PN Balikpapan) tahun 2019

Jadi, gimana guys? Menurut kalian apa yang perlu dilakukan supaya hakim berhenti berperilaku korup?

Baca Juga: Gaji Hakim Sudah Tinggi, Tapi Kok Masih Terima Suap?

Topik:

Berita Terkini Lainnya