[BREAKING] Polisi Cabut Atribut FPI di Markas Petamburan

Spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab diturunkan

Jakarta, IDN Times - Suasana markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) tampak ramai. Berdasarkan pantauan IDN Times, sejumlah aparat kepolisian tampak berdatangan ke markas organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

Aparat kepolisian dari Brimob Polda Metro Jaya dan juga anggota Polres Jakarta Pusat ini langsung mencabut semua atribut terkait FPI. Termasuk mencabut spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Bukan hanya itu, mereka juga mendatangi Sekretariat Markas Besar FPI dan melucuti semua atribut FPI di sana. Ketika polisi melakukan ini, kondisi sekretariat dan markas FPI sedang kosong. Polisi juga mengamankan beberapa orang yang berjaga di depan markas FPI.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memutuskan untuk melarang aktivitas FPI. Pemerintah menganggap FPI tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat.

Mahfud mengatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] PA 212 Siap Deklarasi Ormas Baru jika FPI Dibubarkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya