Diduga Tilep Bansos Tunai Rp54 Juta, Perangkat Desa di Bogor Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Polisi menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengaduan dan keluhan warga penerima BST yang menduga oknum tersebut 'menilep' dana senilai Rp54.000.000.
1. Polisi tangkap perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana bansos tunai
Atas laporan warga tersebut, kata Harun, polisi langsung mendatangi desa tersebut dan mengamankan petugas desa yang diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos.
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos," kata Kapolres, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Warga Jabodetabek Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu Hingga April 2021
2. Polisi masih selidiki keterlibatan oknum lainnya
Pihak Polres Bogor belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan oknum lainnya di tingkat desa.
"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya". ujar Harun.
3. Program PKH Kemensos untuk warga miskin
PKH adalah sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, yaitu per 3 bulan.
Baca Juga: Catat! Ini Fakta-fakta Tentang Program Bansos Tunai di Jakarta